1. Ketua
Fungsi Umum: Pemimpin tertinggi yang bertanggung jawab atas arah kebijakan dan keberlangsungan organisasi. Tugas dan Tanggung Jawab: - Memimpin rapat pengurus dan rapat anggota tahunan (RAT). - Mewakili koperasi dalam hubungan eksternal dan kemitraan strategis. - Menandatangani dokumen penting koperasi. - Mengarahkan kebijakan umum sesuai keputusan RAT. - Memastikan seluruh pengurus menjalankan tugas sesuai peran.2. Sekretaris
Fungsi Umum: Mengelola administrasi dan dokumentasi koperasi secara sistematis dan akuntabel. Tugas dan Tanggung Jawab: - Menyusun notulen rapat, surat menyurat, dan dokumen resmi. - Mengelola arsip dan surat-menyurat masuk/keluar. - Membantu Ketua mengoordinasikan program kerja. - Menyusun laporan administrasi tahunan untuk RAT.3. Bendahara
Fungsi Umum: Bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan secara transparan dan profesional. Tugas dan Tanggung Jawab: - Menyusun dan mengelola anggaran koperasi. - Mencatat semua transaksi keuangan. - Menyiapkan laporan keuangan bulanan dan tahunan. - Menyampaikan laporan keuangan terbuka kepada anggota dan RAT. - Bekerja sama dengan auditor atau pengawas.4. Wakil Ketua Bidang Usaha
Fungsi Umum: Merancang, mengawasi, dan mengembangkan unit-unit usaha koperasi. Tugas dan Tanggung Jawab: - Menyusun rencana bisnis dan pengembangan usaha. - Mengawasi pelaksanaan operasional usaha (misal: toko, simpan pinjam, logistik). - Menganalisis peluang usaha baru sesuai potensi desa. - Bekerja sama dengan pengelola unit usaha untuk meningkatkan efisiensi. - Menyusun laporan kinerja usaha untuk Ketua dan RAT.5. Wakil Ketua Bidang Anggota
Fungsi Umum: Mengelola urusan keanggotaan dan memastikan keterlibatan aktif anggota. Tugas dan Tanggung Jawab: - Mengkoordinasi rekrutmen anggota baru dan pembinaan keanggotaan. - Menyusun program pelatihan atau kaderisasi anggota. - Menjembatani aspirasi anggota kepada pengurus. - Meningkatkan partisipasi aktif anggota dalam kegiatan koperasi. - Mengelola data keanggotaan dan menyusun laporan sosial koperasi.Peran Khusus: Pengawas dan Kepala Desa
Pengawas memiliki peran sentral dalam menjaga akuntabilitas.
Ketua Pengawas dijabat oleh Kepala Desa secara otomatis (ex-officio), sementara anggota pengawas lainnya harus memenuhi syarat ketat: jujur, memiliki pengetahuan koperasi, tidak pernah terlibat kasus hukum yang merugikan koperasi atau keuangan negara, serta tidak memiliki hubungan keluarga dengan pengurus.
Tujuannya jelas: mencegah konflik kepentingan dan memastikan koperasi berjalan untuk kesejahteraan bersama.
