Koperasi Desa Merah Putih menjadi model pengelolaan ekonomi berbasis gotong royong di tingkat desa.
Lalu, siapa saja yang berperan dalam struktur organisasinya dan apa tugas serta tanggung jawab masing-masing?
Berikut rinciannya, merujuk pada Surat Edaran No. 1 Tahun 2025 dan Juklak Koperasi Desa Merah Putih.
Koperasi di tingkat desa kini semakin didorong menjadi tulang punggung ekonomi lokal.
Salah satu yang jadi perhatian adalah Koperasi Desa Merah Putih—sebuah model yang mengedepankan transparansi, profesionalitas, dan keterlibatan aktif anggota.
Untuk mencapai tujuan itu, struktur organisasi yang jadi menjadi kunci.
Tiga Pilar Utama Struktur Koperasi Desa Merah Putih
Secara umum, struktur organisasi Koperasi Desa Merah Putih mengikuti prinsip koperasi pada umumnya, namun dengan penyesuaian karakter desa.
Ada tiga pilar utama:
