Sementara untuk posisi lain (Kaur, Kasi, Kadus), harus mengikuti seleksi CPNS umum seperti pelamar lainnya.
3. Aturan Terkini: Wajib Pilih Jabatan Desa atau ASN
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) secara tegas menyatakan bahwa perangkat desa yang lolos seleksi PPPK wajib memilih salah satu status: tetap menjadi perangkat desa atau menjadi ASN PPPK.
Mereka tidak diperbolehkan merangkap jabatan.
Bagi yang memilih menjadi PPPK, wajib menyampaikan surat pengunduran diri dari jabatan desa.
Sebaliknya, jika memilih tetap di desa, status PPPK-nya gugur.
Kebijakan ini bertujuan mencegah konflik kepentingan dan menjamin kinerja maksimal.
4. Proyeksi Kebijakan Tahun 2026
Hingga kini, belum ada keputusan resmi bahwa semua perangkat desa akan otomatis diangkat menjadi ASN pada 2026.
Pemerintah masih membahas berbagai opsi, termasuk kemungkinan membuka formasi khusus PPPK bagi perangkat desa secara bertahap.
