Berita

Status Perangkat Desa Tahun 2026: Layak Jadi PNS atau PPPK? Ini Fakta dan Proyeksinya

Admin Utama 0 4 menit Hal 3/5
Status Perangkat Desa Tahun 2026: Layak Jadi PNS atau PPPK? Ini Fakta dan Proyeksinya

Sementara untuk posisi lain (Kaur, Kasi, Kadus), harus mengikuti seleksi CPNS umum seperti pelamar lainnya.

3. Aturan Terkini: Wajib Pilih Jabatan Desa atau ASN

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) secara tegas menyatakan bahwa perangkat desa yang lolos seleksi PPPK wajib memilih salah satu status: tetap menjadi perangkat desa atau menjadi ASN PPPK.

Mereka tidak diperbolehkan merangkap jabatan.

Bagi yang memilih menjadi PPPK, wajib menyampaikan surat pengunduran diri dari jabatan desa.

Sebaliknya, jika memilih tetap di desa, status PPPK-nya gugur.

Kebijakan ini bertujuan mencegah konflik kepentingan dan menjamin kinerja maksimal.

4. Proyeksi Kebijakan Tahun 2026

Hingga kini, belum ada keputusan resmi bahwa semua perangkat desa akan otomatis diangkat menjadi ASN pada 2026.

Pemerintah masih membahas berbagai opsi, termasuk kemungkinan membuka formasi khusus PPPK bagi perangkat desa secara bertahap.

Bagikan

Komentar

0/500

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Terkait