2. Peluang Pengangkatan Menjadi PPPK atau PNS
Sejak 2024, pemerintah mulai membuka peluang bagi perangkat desa untuk diangkat sebagai ASN melalui jalur PPPK.
Kebijakan ini merupakan bagian dari reformasi birokrasi untuk memperkuat kapasitas pemerintahan desa.
Namun, pengangkatan ini tidak bersifat otomatis, melainkan melalui seleksi ketat.
- PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja):
Perangkat desa dapat mengikuti seleksi PPPK yang diselenggarakan secara nasional.
Jika lulus, mereka akan diangkat sebagai PPPK dengan status ASN, namun harus memilih: tetap menjadi perangkat desa atau menjadi PPPK.
Tidak boleh merangkap jabatan. Aturan ini ditegaskan dalam Surat Edaran Kemendagri Nomor 100.3.3.5/1751/BPD.
- PNS (Pegawai Negeri Sipil):
Jalur PNS lebih terbatas.
Hanya perangkat desa yang menduduki jabatan strategis, seperti Sekretaris Desa, yang berpeluang diangkat langsung menjadi PNS dengan memenuhi syarat administratif, usia, dan masa kerja tertentu.
