2. Hubungi Pendamping Sosial
Pendamping PKH memiliki akses ke aplikasi SIKS-NG yang datanya jauh lebih update dan detail.
Mereka bisa melihat apakah nama Anda masuk dalam daftar SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) atau sedang mengalami kendala data.
3. Pastikan Kartu KKS Aktif
Jangan membiarkan kartu KKS dalam keadaan rusak atau hilang.
Jika hilang, segera urus surat kehilangan di kepolisian dan bawa ke bank terkait untuk cetak ulang agar bantuan akhir tahun bisa segera ditarik.
4. Segera Cairkan, Jangan Ditunda!
Pemerintah memiliki aturan ketat.
Jika bantuan tidak diambil dalam jangka waktu tertentu (biasanya 30-60 hari sejak dana masuk), maka pihak bank/PT Pos wajib mengembalikan dana tersebut ke Kas Negara.
Jangan sampai hak Anda hilang karena menunda-nunda ke ATM atau kantor pos.
Kesimpulan
Pemerintah berkomitmen untuk menuntaskan seluruh penyaluran bansos PKH, BPNT, PIP, dan BLT Kesra sebelum kalender berganti ke tahun 2026.
