1. Data Tidak Padan (DTP): NIK di KTP tidak sinkron dengan data di Dukcapil atau data di Dapodik (untuk PIP).
2. Perubahan Status Sosial: Hasil verifikasi lapangan menunjukkan KPM sudah dianggap mampu atau telah meninggal dunia tanpa ahli waris dalam satu KK.
3. Proses Verifikasi Rekening: Terjadi kegagalan sistem saat omspan (sinkronisasi bank), yang menyebabkan dana tertahan.
4. Graduasi Alamiah: KPM sudah tidak memiliki komponen (misalnya: anak sekolah sudah lulus dan tidak ada komponen lansia/bumil).
Langkah Cepat Sebelum Penyaluran Berakhir
Mengingat waktu yang semakin mepet, berikut adalah panduan praktis bagi Anda:
1. Cek Status Melalui Cek Bansos
Buka situs resmi cekbansos.kemensos.go.id.
Masukkan provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa, dan nama sesuai KTP.
Lihat pada kolom PKH atau BPNT, apakah periode "November-Desember 2025" sudah muncul.
