- Pensiun Pokok: Sesuai dengan golongan terakhir saat menjabat.
- Tunjangan Keluarga: Terdiri dari tunjangan suami/istri (10% dari pensiun pokok) dan tunjangan anak (2% per anak, maksimal 2 anak).
- Tunjangan Pangan: Diberikan dalam bentuk uang tunai yang setara dengan nilai beras 10 kilogram.
- Tambahan Penghasilan: Bergantung pada kebijakan pemerintah pusat yang tertuang dalam PP THR 2026 mendatang.
Rincian Nominal Pensiun Pokok per Golongan
Berdasarkan data terbaru per Januari 2026, berikut adalah estimasi nominal pensiun pokok yang menjadi komponen utama THR sesuai dengan golongan:
Pensiunan Golongan I (Juru)
Bagi pensiunan golongan I, nominal terendah berada pada angka Rp1.748.100.
Sementara itu, untuk golongan Id, nominal tertinggi dapat mencapai Rp2.256.700.
