JAKARTA – Kabar gembira bagi para purnabakti di seluruh Indonesia.
Pemerintah dipastikan kembali menyalurkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun anggaran 2026.
Salah satu komponen utama yang menjadi basis perhitungan tunjangan ini adalah gaji pokok atau pensiun pokok bulanan.
Sebagai informasi, besaran pensiun pokok yang diterima tahun ini masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.
Regulasi tersebut merupakan dasar hukum setelah adanya penyesuaian kenaikan gaji pensiun sebesar 12 persen yang berlaku sejak dua tahun lalu.
Lantas, berapa nominal yang akan diterima para pensiunan dalam pencairan THR 2026 nanti? Berikut ulasan lengkapnya.
Komponen THR 2026 untuk Pensiunan
Berbeda dengan ASN aktif yang mendapatkan tunjangan kinerja (tukin), komponen THR bagi pensiunan dirancang untuk menjaga daya beli di masa tua.
Berdasarkan tren kebijakan tahun-tahun sebelumnya dan evaluasi fiskal 2026, komponen yang akan cair meliputi:
