Selanjutnya, Pasal 22 ayat (1) menjelaskan bahwa jaminan pensiun dan hari tua akan diberikan setelah ASN berhenti bekerja, dengan pembiayaan dari kontribusi pemerintah dan iuran ASN.
Implementasi teknisnya diatur lebih lanjut dalam PP Nomor 8 Tahun 2024 tentang gaji dan tunjangan pensiunan, yang kini juga berlaku bagi PPPK.
Dengan demikian, PPPK yang telah memenuhi syarat akan menerima gaji pensiun bulanan dengan nominal yang sama dengan pensiunan PNS, sesuai golongan dan masa kerja.
Meskipun telah disetarakan, ada ketentuan khusus terkait pemberian hak pensiun bagi PPPK.
Berdasarkan penjelasan Antara News, PPPK yang memiliki masa kerja minimal 16 tahun akan menerima pensiun bulanan.
Sementara itu, jika masa kerja kurang dari 16 tahun, hak pensiun akan diberikan sekaligus (lump sum) saat memasuki masa pensiun.
Kebijakan ini menjadi angin segar bagi jutaan PPPK, terutama para guru honorer yang telah mengabdi puluhan tahun namun selama ini belum memiliki kepastian pensiun.
Berdasarkan PP Nomor 8 Tahun 2024, berikut daftar nominal gaji pensiunan PPPK per golongan dan masa kerja (per September 2025):
