Jakarta – Kabar menggembirakan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di seluruh Indonesia.
Pemerintah secara resmi menyetarakan hak-hak PPPK dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS), termasuk dalam hal gaji dan pensiun.
Kebijakan bersejarah ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024, yang menjamin kesejahteraan dan kepastian masa depan PPPK layaknya PNS.
Era baru bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dimulai. Diskriminasi antara PNS dan PPPK resmi dihapus oleh pemerintah.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakrulloh, menegaskan bahwa seluruh ASN, baik PNS maupun PPPK, kini memiliki hak yang setara, termasuk dalam tunjangan, jenjang karier, dan yang paling dinanti: hak pensiun.
“Mereka semua adalah ASN, dan sudah seharusnya diperlakukan setara,” tegas Zudan dalam acara pelantikan 8.000 PPPK di Bekasi, Juni 2025, seperti dikutip dari ASN Institute.
Kebijakan penyetaraan ini mengacu pada UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
Pasal 21 ayat (6) menyebutkan bahwa seluruh ASN, termasuk PPPK, berhak atas jaminan sosial yang meliputi jaminan kesehatan, kecelakaan kerja, kematian, pensiun, dan hari tua.
