Berita

Setara PNS, PPPK Kini Dapat Pensiun? Ini Faktanya dari UU ASN 2023

Diperbarui 0 3 mnt baca 561 kata 3 halaman
Setara PNS, PPPK Kini Dapat Pensiun? Ini Faktanya dari UU ASN 2023
IIIa: Rp2.119.500 – Rp2.587.500 IIIb: Rp2.119.500 – Rp2.709.700 IIIc: Rp2.119.500 – Rp2.835.400 IIId: Rp2.119.500 – Rp2.965.000

Golongan IV:

IVa: Rp2.587.500 – Rp3.098.100 IVb: Rp2.587.500 – Rp3.251.100 IVc: Rp2.587.500 – Rp3.408.400 IVd: Rp2.587.500 – Rp3.570.100

Kebijakan ini disambut positif oleh berbagai pihak.

Anggota DPR serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) menilai penyetaraan PPPK dan PNS akan memperkuat profesionalisme ASN dan menghilangkan sekat-sekat yang selama ini ada.

“Ini adalah jawaban atas penantian panjang para PPPK.

Kesejahteraan dan masa depan mereka kini terjamin,” ujar perwakilan KemenPANRB dalam rapat kerja dengan DPR, seperti dikutip Radar Madura.

Dengan disahkannya kebijakan ini, diharapkan seluruh PPPK dapat bekerja lebih tenang dan termotivasi, karena status, hak, dan masa depan mereka kini setara dengan PNS.

Pemerintah pun menargetkan seluruh proses penyesuaian dan pengangkatan PPPK akan rampung pada Oktober 2025.

***

Berita Terkait