Jakarta – Kabar menggembirakan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di seluruh Indonesia.
Pemerintah secara resmi menyetarakan hak-hak PPPK dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS), termasuk dalam hal gaji dan pensiun.
Kebijakan bersejarah ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024, yang menjamin kesejahteraan dan kepastian masa depan PPPK layaknya PNS.
Era baru bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dimulai.
Diskriminasi antara PNS dan PPPK resmi dihapus oleh pemerintah.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakrulloh, menegaskan bahwa seluruh ASN, baik PNS maupun PPPK, kini memiliki hak yang setara, termasuk dalam tunjangan, jenjang karier, dan yang paling dinanti: hak pensiun.
“Mereka semua adalah ASN, dan sudah seharusnya diperlakukan setara,” tegas Zudan dalam acara pelantikan 8.000 PPPK di Bekasi, Juni 2025, seperti dikutip dari ASN Institute.
Kebijakan penyetaraan ini mengacu pada UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
Pasal 21 ayat (6) menyebutkan bahwa seluruh ASN, termasuk PPPK, berhak atas jaminan sosial yang meliputi jaminan kesehatan, kecelakaan kerja, kematian, pensiun, dan hari tua.
Selanjutnya, Pasal 22 ayat (1) menjelaskan bahwa jaminan pensiun dan hari tua akan diberikan setelah ASN berhenti bekerja, dengan pembiayaan dari kontribusi pemerintah dan iuran ASN.
Implementasi teknisnya diatur lebih lanjut dalam PP Nomor 8 Tahun 2024 tentang gaji dan tunjangan pensiunan, yang kini juga berlaku bagi PPPK.
Dengan demikian, PPPK yang telah memenuhi syarat akan menerima gaji pensiun bulanan dengan nominal yang sama dengan pensiunan PNS, sesuai golongan dan masa kerja.
Meskipun telah disetarakan, ada ketentuan khusus terkait pemberian hak pensiun bagi PPPK.
Berdasarkan penjelasan Antara News, PPPK yang memiliki masa kerja minimal 16 tahun akan menerima pensiun bulanan.
Sementara itu, jika masa kerja kurang dari 16 tahun, hak pensiun akan diberikan sekaligus (lump sum) saat memasuki masa pensiun.
Kebijakan ini menjadi angin segar bagi jutaan PPPK, terutama para guru honorer yang telah mengabdi puluhan tahun namun selama ini belum memiliki kepastian pensiun.
Berdasarkan PP Nomor 8 Tahun 2024, berikut daftar nominal gaji pensiunan PPPK per golongan dan masa kerja (per September 2025):
Golongan I:
Ia: Rp1.748.100 – Rp1.962.200 Ib: Rp1.748.100 – Rp2.077.300 Ic: Rp1.748.100 – Rp2.165.200 Id: Rp1.748.100 – Rp2.256.700Golongan II:
IIa: Rp1.932.900 – Rp2.256.700 IIb: Rp1.932.900 – Rp2.363.100 IIc: Rp1.932.900 – Rp2.473.500 IId: Rp1.932.900 – Rp2.587.500Golongan III:
IIIa: Rp2.119.500 – Rp2.587.500 IIIb: Rp2.119.500 – Rp2.709.700 IIIc: Rp2.119.500 – Rp2.835.400 IIId: Rp2.119.500 – Rp2.965.000Golongan IV:
IVa: Rp2.587.500 – Rp3.098.100 IVb: Rp2.587.500 – Rp3.251.100 IVc: Rp2.587.500 – Rp3.408.400 IVd: Rp2.587.500 – Rp3.570.100Kebijakan ini disambut positif oleh berbagai pihak.
Anggota DPR serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) menilai penyetaraan PPPK dan PNS akan memperkuat profesionalisme ASN dan menghilangkan sekat-sekat yang selama ini ada.
“Ini adalah jawaban atas penantian panjang para PPPK.
Kesejahteraan dan masa depan mereka kini terjamin,” ujar perwakilan KemenPANRB dalam rapat kerja dengan DPR, seperti dikutip Radar Madura.
Dengan disahkannya kebijakan ini, diharapkan seluruh PPPK dapat bekerja lebih tenang dan termotivasi, karena status, hak, dan masa depan mereka kini setara dengan PNS.
Pemerintah pun menargetkan seluruh proses penyesuaian dan pengangkatan PPPK akan rampung pada Oktober 2025.
***