Gaji Pensiunan PNS Naik 12 Persen, Berlaku Mulai September 2025
Meski terjadi perubahan metode pencairan, pemerintah tetap memberikan kenaikan kesejahteraan bagi para pensiunan.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024, gaji pensiunan PNS mengalami kenaikan sebesar 12 persen.
Kebijakan ini masih berlaku sepanjang 2025 karena belum ada aturan baru yang menggantikannya.
Hal tersebut ditegaskan dalam Siaran Pers Kementerian Keuangan Nomor SP-5/KLI/2024:
“Secara umum, besaran perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN Pusat dan Daerah/TNI/Polri sebesar 8%, dan kenaikan untuk pensiunan sebesar 12%.”
Dirjen Perbendaharaan, Astera Primanto Bhakti, menambahkan bahwa penyesuaian ini diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan para pensiunan, termasuk TNI dan Polri.
Daftar Gaji Pensiunan PNS September 2025 per Golongan
Berdasarkan PP Nomor 8 Tahun 2024 dan informasi dari sejumlah sumber, berikut adalah rincian gaji pensiunan PNS yang akan dicairkan mulai 1 September 2025 per golongan: Golongan I Ia: Rp1.748.100 – Rp1.962.200 Ib: Rp1.748.100 – Rp2.077.300 Ic: Rp1.748.100 – Rp2.165.200 Id: Rp1.748.100 – Rp2.256.700 Golongan II IIa: Rp2.256.700 – Rp2.511.400 IIb: Rp2.256.700 – Rp2.630.800 IIc: Rp2.256.700 – Rp2.719.300 IId: Rp2.256.700 – Rp2.814.000 Golongan III IIIa: Rp2.814.000 – Rp3.133.600 IIIb: Rp2.814.000 – Rp3.277.500 IIIc: Rp2.814.000 – Rp3.424.300 IIId: Rp2.814.000 – Rp3.576.300 Golongan IV IVa: Rp3.576.300 – Rp3.981.600 IVb: Rp3.576.300 – Rp4.165.100 IVc: Rp3.576.300 – Rp4.352.900 IVd: Rp3.576.300 – Rp4.545.900 IVe: Rp3.576.300 – Rp4.744.100
Catatan: Besaran gaji tergantung masa kerja, golongan, dan gaji pokok terakhir saat aktif.
