Bungko News – Mulai 1 September 2025, PT Taspen secara resmi mengalihkan pencairan gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang sebelumnya melalui tiga bank swasta kini hanya dapat diambil di Kantor Pos Indonesia.
Kebijakan ini diambil untuk memastikan keabsahan penerima, mencegah penipuan, sekaligus memperluas layanan.
Para pensiunan juga akan menerima gaji dengan kenaikan 12 persen sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024.
Berikut rincian gaji terbaru per golongan yang akan dicairkan.
Taspen Pindahkan Pencairan ke Kantor Pos, Ini Alasannya
PT Taspen, dalam pengumuman resmi melalui akun Instagram-nya, memastikan bahwa mulai September 2025, pencairan gaji pensiunan PNS yang sebelumnya dilayani oleh Bank Bukopin, Bank BTPN, dan Bank Woori Saudara (BWS) akan dialihkan ke Kantor Pos Indonesia.
Alasan utama pengalihan ini adalah karena ketiga bank tersebut telah bertransformasi menjadi bank swasta/asing.
Dengan demikian, Taspen memutuskan untuk memindahkan mitra bayar guna meningkatkan kualitas layanan, memperluas jangkauan, sekaligus memastikan keamanan dan keabsahan penerima manfaat.
“Pemindahan ini dilakukan untuk memastikan kebenaran penerima pensiun dan memutus rantai penipuan,” tulis Taspen dalam akun resminya, sebagaimana dikutip dari Derana NTT.
Gaji Pensiunan PNS Naik 12 Persen, Berlaku Mulai September 2025
Meski terjadi perubahan metode pencairan, pemerintah tetap memberikan kenaikan kesejahteraan bagi para pensiunan.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024, gaji pensiunan PNS mengalami kenaikan sebesar 12 persen.
Kebijakan ini masih berlaku sepanjang 2025 karena belum ada aturan baru yang menggantikannya.