Minggu, 19 April 2026
Breaking
Berita

Tak Perlu ke Bank Lagi! Tasken Siap Antar Gaji Pensiunan PNS ke Rumah, Ini 3 Kategori Penerima

Redaksi
28 Agu 2025 28 Agu 2025 2.6K pembaca
Tak Perlu ke Bank Lagi! Tasken Siap Antar Gaji Pensiunan PNS ke Rumah, Ini 3 Kategori Penerima

JAKARTA – PT Taspen (Persero) secara resmi akan mengimplementasikan kebijakan baru terkait penyaluran gaji pensiunan PNS terhitung mulai 1 September 2025.

Dalam kebijakan ini, gaji pensiunan tidak lagi harus diambil di bank atau kantor pos, namun akan diantar langsung oleh petugas Kantor Pos ke rumah penerima.

Namun demikian, tidak semua pensiunan PNS bisa otomatis menikmati layanan ini.

Layanan pengantaran gaji ke rumah hanya diperuntukkan bagi pensiunan yang masuk dalam tiga kategori berikut:

1. Pensiunan yang sedang sakit keras atau berusia lanjut (lansia).

2. Pensiunan yang memiliki kondisi disabilitas atau kesulitan untuk bepergian.

3. Pensiunan yang tidak memiliki pendamping yang bisa mewakili pengambilan gaji.

Ketentuan ini ditegaskan oleh PT Taspen melalui akun resmi Instagramnya, seiring dengan adanya pemindahan mitra pembayaran dari sejumlah bank swasta—seperti BTPN, Bank Woori Saudara (BWS), dan Bukopin—ke Kantor Pos Indonesia terhitung sejak 1 Juli 2025.

Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa dana pensiun benar-benar diterima oleh yang berhak serta mencegah maraknya praktik penipuan.

Syarat dan Prosedur Pengajuan

Untuk bisa mendapatkan layanan antar gaji ke rumah, para pensiunan harus memenuhi beberapa persyaratan administratif dan prosedur pelaporan, yaitu:

  • Melaporkan kondisi (sakit, lansia, disabilitas, atau tidak ada pendamping) ke petugas Kantor Pos atau Taspen melalui saluran resmi, baik via telepon, surat permohonan, maupun aplikasi Taspen Otentik.
  • Menyiapkan dan menyerahkan dokumen pendukung seperti KTP, Kartu Taspen, SK Pensiun, serta bukti medis (jika diperlukan).

Setelah persyaratan lengkap, petugas Kantor Pos akan menjadwalkan kunjungan ke rumah pensiunan untuk membawa dana tunai atau menggunakan alat elektronik guna verifikasi sekaligus penyerahan gaji.

Halaman:

Bagikan:

Redaksi

Bungko News adalah portal berita digital yang berkomitmen menyajikan informasi terkini, akurat, dan terpercaya kepada masyarakat. Fokus utama kami meliputi berita seputar gaji PNS, PPPK, bansos terbaru, informasi pensiunan, kebijakan pemerintah, serta tutorial SEO dan dunia digital yang bermanfaat bagi pembaca.

Berita Terkait