Jika kebijakan ini berlaku, besar kemungkinan gaji pensiunan juga akan mengalami penyesuaian serupa, sebagaimana pola yang terjadi pada tahun-tahun sebelumnya.
Namun, hingga saat ini belum ada pengumuman resmi mengenai persentase maupun jadwal pasti kenaikan tersebut.
Bagaimana Mekanisme Gaji Pensiunan Saat Ini?
Saat ini, besaran gaji pensiunan PNS masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penetapan Pensiun Pokok PNS serta Janda atau Dudanya.
Penyesuaian gaji pensiunan biasanya mengikuti kebijakan kenaikan gaji PNS aktif, dengan mempertimbangkan golongan terakhir dan masa kerja pensiunan.
Penutup: Menunggu Kepastian Resmi
Meski wacana kenaikan gaji pensiunan PNS 2026 terus berkembang, masyarakat diminta bersabar dan menunggu pengumuman resmi dari pemerintah.
Kebijakan tersebut akan sangat bergantung pada kondisi fiskal dan prioritas anggaran negara di tahun 2026.
Sebagai referensi, berikut rincian gaji pokok PNS terbaru yang menjadi acuan perhitungan pensiun (sesuai PP Nomor 5 Tahun 2024):
Golongan Ia: Rp1.685.700 – Rp2.522.600 Golongan Ib: Rp1.840.800 – Rp2.670.700 Golongan Ic: Rp1.918.700 – Rp2.783.700 Golongan Id: Rp1.999.900 – Rp2.901.400 Golongan IIa: Rp2.184.000 – Rp3.633.400 Golongan IIb: Rp2.385.000 – Rp3.797.500 Golongan IIc: Rp2.485.900 – Rp3.958.200 Golongan IId: Rp2.591.000 – Rp4.125.600 Golongan IIIa: Rp2.785.700 – Rp4.575.200 Golongan IIIb: Rp2.903.600 – Rp4.768.800 Golongan IIIc: Rp3.026.400 – Rp4.970.500 Golongan IIId: Rp3.154.400 – Rp5.180.700 Golongan IVa: Rp3.287.800 – Rp5.399.900 Golongan IVb: Rp3.426.900 – Rp5.628.300 Golongan IVc: Rp3.571.900 – Rp5.866.400 Golongan IVd: Rp3.723.000 – Rp6.114.500 Golongan IVe: Rp3.880.400 – Rp6.373.200 ***
