Meski demikian, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025 telah mencantumkan rencana pembaruan sistem penggajian, termasuk bagi ASN dan pensiunan, sebagai bagian dari upaya peningkatan kesejahteraan aparatur negara.
Sikap PT Taspen Terkait Gaji Pensiunan
PT Taspen, sebagai pengelola dana pensiun PNS, hingga awal 2026 juga belum menerima instruksi resmi mengenai adanya kenaikan gaji pensiunan.
Dalam berbagai kesempatan, Taspen mengimbau masyarakat untuk tidak terpengaruh isu yang belum dapat dipertanggungjawabkan dan selalu mengecek kebijakan resmi melalui kanal pemerintah dan Taspen.
"Belum ada keputusan pemerintah mengenai penetapan, penyesuaian, maupun kenaikan pensiun pokok," tegas Taspen dalam pernyataan resminya, sebagaimana dilansir berbagai media.
Taspen juga menegaskan bahwa kebijakan pensiun sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah dan akan diumumkan secara resmi apabila telah ditetapkan.
Proyeksi Kenaikan dan Mekanisme Penyesuaian
Meski belum ada keputusan final, sejumlah sumber menyebutkan bahwa jika ada penyesuaian, persentase kenaikan gaji PNS akan disesuaikan berdasarkan golongan dan masa kerja.
Sebagai gambaran, proyeksi yang beredar menyebutkan:
- Golongan I dan II: naik sekitar 8% - Golongan III: naik sekitar 10% - Golongan IV: naik sekitar 12%
