Berita

Resmi! DPR Targetkan Revisi UU Sisdiknas Rampung Tahun Ini, PPPK dan Honorer Segera Diangkat Jadi PNS

Diperbarui 0 17 mnt baca 3,229 kata 8 halaman
Resmi! DPR Targetkan Revisi UU Sisdiknas Rampung Tahun Ini, PPPK dan Honorer Segera Diangkat Jadi PNS
Resmi! DPR Targetkan Revisi UU Sisdiknas Rampung Tahun Ini, PPPK dan Honorer Segera Diangkat Jadi PNS — Mulai tahun ini, h...

Desakan kuat mengalir dari sejumlah fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI kepada pemerintah untuk segera melakukan percepatan alih status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Dalam momentum transisi kebijakan kepegawaian tahun 2026 ini, para legislator juga mendorong agar sisa tenaga honorer yang belum terangkat diakomodasi melalui jalur seleksi CPNS secara khusus.

Mengacu pada Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) Nomor 20 Tahun 2023 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2024, status tenaga honorer akan dihapus sepenuhnya pada tahun 2026.

Mulai tahun ini, hanya ada dua status kepegawaian, yaitu PNS dan PPPK.

Namun, dalam praktiknya, dualisme status ini dinilai menimbulkan ketimpangan kesejahteraan dan ketidakpastian karier yang berdampak langsung pada kualitas pelayanan publik.

DPR Minta Prabowo Hapus Skema PPPK, Rekrutmen Guru Harus Lewat CPNS

Wakil Ketua Komisi X DPR RI dari Fraksi PKB, Lalu Hadrian Irfani, menjadi salah satu penggagas utama usulan ini.

Dalam keterangan persnya di Jakarta, Senin (4/5/2026), ia menilai sistem rekrutmen multi-skema yang ada saat ini telah menciptakan disparitas kesejahteraan dan tata kelola yang carut-marut. "Sistem klaster guru yang ada saat ini, termasuk PPPK dan PPPK Paruh Waktu, harus dihapus dan dilebur menjadi satu sistem kepegawaian nasional melalui jalur CPNS," tegas Lalu.

Desakan yang sama juga disuarakan pada pertemuan berikutnya, Senin (11/5/2026).

Lalu kembali menegaskan agar seluruh guru ke depan diangkat menjadi PNS demi menghapus kasta dalam profesi pendidik yang selama ini dinilai membayangi dunia pendidikan nasional.

Ia menilai kebijakan yang membuka banyak jalur pengangkatan guru justru menimbulkan masalah baru.

Mulai dari regulasi yang tumpang tindih, status kepegawaian yang tidak jelas, hingga perlakuan yang dinilai tidak adil antar guru.

Tak hanya itu, Lalu juga menyoroti persoalan klasik yang terus berulang, yakni perihal gaji guru PPPK yang kerap terlambat dibayarkan di sejumlah daerah. "Banyak guru yang justru menjadi korban dari sistem yang tidak sinkron. Ada yang telat menerima gaji, ada ketidakjelasan pengembangan karier, bahkan muncul disparitas kesejahteraan antarwilayah," ungkapnya.

Kondisi ini, kata dia, tak lepas dari lemahnya koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam mengelola tenaga pendidik.

Oleh karena itu, ia mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk mengambil langkah tegas, termasuk mencabut Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu dan menghentikan rekrutmen guru lewat skema tersebut.

Pernyataan ini langsung memantik perhatian publik, terutama di kalangan guru honorer dan PPPK yang selama ini masih memperjuangkan kepastian status kepegawaian.

Lalu menilai negara tidak boleh membiarkan adanya "kastanisasi" profesi guru yang justru memunculkan ketimpangan kesejahteraan di lapangan. "Kami meminta Presiden Prabowo untuk menghapus kastanisasi guru," ujarnya.

Menurut Lalu, penyatuan status guru dalam satu skema nasional berbasis PNS akan membuat tata kelola pendidikan lebih efektif, terukur, dan adil.

Seluruh sistem pengelolaan guru, sambungnya, harus ditarik ke pusat agar lebih terintegrasi, mulai dari rekrutmen, distribusi, pembinaan karier, hingga kesejahteraan. "Jika rekrutmen guru dilakukan satu jalur melalui CPNS dan pengelolaannya terpusat, maka negara bisa memastikan kualitas, pemerataan, dan kesejahteraan guru lebih terjamin. Guru adalah fondasi utama pembangunan sumber daya manusia Indonesia," pungkasnya.

DPR Targetkan Revisi UU Sisdiknas Rampung Tahun Ini

Di tempat terpisah, Anggota Komisi X DPR RI La Tinro La Tunrung mengungkapkan bahwa pihaknya tengah berupaya melakukan percepatan finalisasi pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

Dalam pernyataannya di Kota Malang, Kamis (21/5/2026), La Tinro menegaskan bahwa selain mencegah kriminalisasi terhadap guru, RUU Sisdiknas juga akan mengakomodasi peningkatan kesejahteraan guru, termasuk mereka yang mengajar di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). "Guru khususnya yang PPPK paruh waktu berharap supaya secepatnya menjadi PNS, itu semua dipertimbangkan," ujarnya.

Komisi X berupaya melakukan percepatan finalisasi pembahasan agar RUU Sisdiknas paling tidak bisa disahkan menjadi undang-undang pada tahun ini. "Kami mengusahakan tahun ini selesai, sekarang sudah akan selesai di komisi setelah itu dioper ke Badan Legislasi dan mudah-mudahan cepat untuk disahkan," kata La Tinro.

Dukung Guru PPPK Paruh Waktu Segera Diangkat PNS

Merespons kondisi tersebut, Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Lalu Hadrian Irfani (yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi X), mempertegas dukungannya pada akhir Maret 2026.

Ia menegaskan dorongan agar guru berstatus PPPK, khususnya yang masih paruh waktu, segera diangkat menjadi PNS. "Kami menegaskan, kalau MBG (Makanan Bergizi Gratis) dan SPPG (Satuan Pendidikan Pelayanan Gizi) ini di-PPPK-kan, maka kami minta guru-guru yang hari ini PPPK paruh waktu langsung diangkat menjadi PNS," ujar Lalu Hadrian di kesempatan terpisah.

Forum Guru Banten Desak Percepatan Alih Status

Tidak hanya dari internal DPR, tekanan juga datang langsung dari para guru di lapangan.

Forum Guru Banten (FGB) secara resmi mendesak adanya percepatan alih status guru PPPK menjadi PNS.

Aspirasi para pendidik ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi X DPR RI pada Selasa, 7 April 2026.

FGB mengusulkan agar masa kerja dan Surat Kinerja Pegawai (SKP) dijadikan sebagai pertimbangan utama dalam proses alih status tersebut.

Berdasarkan laporan yang dihimpun, Forum Guru Banten menilai bahwa sistem pengelompokan guru menjadi PNS, PPPK penuh waktu, hingga PPPK paruh waktu telah menciptakan disparitas kesejahteraan yang signifikan.

Oleh karena itu, alih status menjadi PNS dipandang sebagai solusi permanen yang memberikan kepastian karier dan peningkatan kesejahteraan bagi para pendidik.

Pemerintah Godok Skema Pengangkatan, Status Masih Misterius

Sementara itu, di kubu eksekutif, proses penggodokan terkait nasib jutaan guru non-ASN masih terus berlangsung.

Menyusul terbitnya Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 yang melindungi guru honorer hingga 31 Desember 2026, pemerintah mengaku belum menentukan apakah tenaga pendidik akan diangkat menjadi PNS atau PPPK penuh waktu.

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, menjelaskan bahwa Kementerian masih terus berkoordinasi dengan Kementerian PANRB untuk memastikan semua guru tidak lagi berstatus non-ASN. "Jadi karena sekarang ini tidak boleh ada non-ASN, tentu ke depan itu seleksinya adalah ASN. Nah ASN-nya itu apakah PNS? Jadi saya sekarang belum bisa menjawab, apakah PPPK? Ini kan lagi digodok ya," tutur Nunuk dalam keterangan persnya, Senin (11/5/2026).

Nunuk menegaskan bahwa tidak akan ada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal terhadap guru-guru non-ASN yang sudah terdata dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Mereka akan diproses dan diseleksi menjadi ASN. "Beliau (Menteri PANRB) menyampaikan ya, tidak akan ada PHK massal karena pemerintah sedang merumuskan pemenuhan kebutuhan guru ke depan seperti apa," tegas Nunuk.

Namun, untuk status apakah menjadi PPPK atau PNS, Nunuk belum bisa menjawabnya.

Ia mengakui bahwa batasan usia menjadi salah satu pertimbangan utama. "Karena kan bisa jadi kalau PNS itu ada batasan umur, sementara kita sebenarnya kalau proyeksi kita karena kita sudah mengangkat PPPK dari 2021 dan itu afirmasi semua itu harusnya yang umurnya di atas 35 kan sudah terangkut," ungkap Nunuk.

Pemerintah juga masih mempertimbangkan skema pengangkatan yang tepat karena belum menetapkan apakah akan menggunakan jalur PNS atau PPPK untuk para guru yang telah lama mengabdi.

PB PGRI: Hanya Ada Satu Status ASN, Yaitu PNS

Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) juga angkat bicara terkait polemik ini.

Pengurus Besar (PB) PGRI secara konsisten menginginkan agar hanya ada satu status Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia, yakni PNS.

"Sebenarnya di dalam kerangka besar kami, PB PGRI menginginkan hanya ada ASN dalam hal ini PNS, tidak ada yang lain. Jadi, kami akan mendorong PPPK dan Paruh Waktu untuk diangkat PNS," kata Unifah dalam keterangannya, Kamis (21/5/2026).

Pernyataan ini semakin memperkuat posisi bahwa seluruh elemen, baik dari legislatif maupun organisasi profesi, menginginkan adanya simplifikasi status kepegawaian untuk memberikan keadilan dan kepastian karier bagi para abdi negara.

Pusat Serikat Pekerja Angkat Suara

Tak hanya guru, Aliansi Masyarakat Pekerja (AMP) yang mewadahi berbagai serikat pekerja juga turut menyuarakan tuntutannya.

AMP menegaskan akan terus menyuarakan lima tuntutan hasil konsolidasi nasional pada 30 Januari–1 Februari 2026.

Tuntutan pertama adalah alih status PPPK menjadi PNS melalui revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN dengan mekanisme bertahap dan berbasis regulasi.

Ini menunjukkan bahwa desakan untuk penyetaraan status kepegawaian tidak hanya terjadi di sektor pendidikan, tetapi merambah ke seluruh lini ASN di Indonesia.

BKN Tegaskan Tidak Ada Pengangkatan Otomatis PPPK Jadi PNS

Di tengah derasnya desakan untuk mempermulus perubahan status PPPK menjadi PNS, Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengingatkan akan adanya batasan hukum yang tidak bisa dilanggar.

Merujuk pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, tertuang dalam Pasal 99 yang menyatakan bahwa PPPK tidak dapat langsung diangkat menjadi Calon PNS.

Kepala BKN, Prof. Zudan Arif Fakrulloh, secara tegas menyatakan bahwa tidak ada rencana pemerintah untuk melakukan peralihan status secara otomatis berdasarkan masa kerja atau penugasan.

"Kalau PPPK ingin pindah menjadi PNS, maka harus mengikuti seleksi. Tidak ada pengangkatan otomatis," tegas Zudan.

Pemerintah tetap menerapkan prinsip merit system dan kompetensi untuk seleksi ASN.

Dengan demikian, meskipun telah mengabdi sebagai PPPK, perubahan status tetap harus melalui jalur seleksi yang sama seperti pelamar umum lainnya, meliputi:

  • Seleksi administrasi

  • Tes kompetensi dasar

  • Tes kompetensi bidang

  • Evaluasi sesuai kebutuhan formasi

Zudan menjelaskan bahwa sistem ASN harus tetap menjunjung asas keadilan dan kesetaraan kesempatan.

Selain itu, PPPK dan PNS hingga saat ini masih memiliki perbedaan hak kepegawaian, terutama terkait pensiun dan status jabatan.

"PPPK dan PNS adalah dua jenis jabatan ASN yang berbeda. Karena itu mekanisme perubahan status harus melalui seleksi terbuka," kata Zudan.

Meski pemerintah masih menyiapkan skema jaminan hari tua PPPK, hingga kini aturan pensiun penuh hanya dimiliki oleh PNS.

Hal ini menjadi salah satu alasan utama banyak PPPK berharap bisa beralih status.

Zudan menyebut pemerintah masih menyiapkan aturan turunan agar mekanisme seleksi PPPK yang ingin menjadi PNS bisa berjalan lebih jelas dan terstruktur.

Pembukaan formasi CPNS tahun depan diprediksi akan menjadi momen penting bagi PPPK yang ingin berkompetisi untuk perubahan status tersebut.

Penghapusan Status Honorer, Pelamar Harus Bersaing Terbuka

Sementara itu, pemerintah memastikan bahwa mulai 1 Januari 2026, tidak akan ada lagi tenaga honorer atau non-ASN di instansi pemerintahan.

Seluruh pegawai non-ASN yang telah terdata wajib mengikuti seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) melalui jalur CPNS atau PPPK.

Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh juga menegaskan bahwa pemerintah dilarang mengangkat tenaga honorer baru. "Tahun 2026 tidak boleh pengangkatan honorer lagi, jadi pengangkatan honorer sudah tidak dibolehkan lagi," ujarnya.

Yang diperbolehkan adalah pengangkatan ASN, yaitu melalui jalur CPNS dan PPPK.

Dampak paling terasa muncul pada proses seleksi CPNS 2026 dan PPPK 2026 karena tidak ada lagi jalur afirmasi khusus bagi guru honorer.

Mulai 2026, tidak ada lagi jalur khusus atau afirmasi.

Semua peserta akan bersaing secara terbuka berdasarkan kompetensi dan hasil seleksi.

Perubahan itu membuat seluruh peserta berada di posisi yang sama.

Guru non-ASN di sekolah negeri dan pelamar umum lainnya harus bersaing secara adil tanpa perlakuan khusus dalam rekrutmen ASN tahun 2026.

Hal ini menimbulkan keresahan di kalangan tenaga honorer lama yang khawatir kalah bersaing dengan pendaftar umum yang lebih muda atau memiliki kualifikasi akademik lebih tinggi.

Meskipun jalur afirmasi untuk guru honorer secara umum dihapus, pemerintah tetap membuka sejumlah jalur khusus bagi kategori pelamar tertentu.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pelamar dari kategori THK-II (Tenaga Honorer Kategori II) dan Non-ASN yang terdaftar di database BKN serta memenuhi syarat jabatan serta usia tetap mendapatkan jalur khusus.

Hal ini memberikan kesempatan bagi tenaga honorer yang telah lama mengabdi untuk menjadi ASN resmi.

Selain itu, pemerintah tetap membuka jalur khusus bagi lulusan terbaik perguruan tinggi dengan predikat cum laude, serta jalur afirmasi bagi putra-putri Papua asli untuk mendukung pemerataan pembangunan.

RPP Manajemen ASN 2026 Jadi Kunci Kepastian Hukum

Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKS, Aher, mendorong percepatan finalisasi Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Manajemen ASN 2026.

Menurut Aher, regulasi turunan dari revisi UU ASN ini sangat krusial karena akan menjadi payung hukum yang mengatur hak, kewajiban, serta mekanisme karier bagi seluruh aparatur negara. "RPP Manajemen ASN 2026 harus segera diselesaikan agar memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi seluruh aparatur, baik PNS maupun PPPK. Ini bagian penting dari reformasi birokrasi yang berorientasi pada kinerja," ungkap Aher saat diwawancarai.

Ketua Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI, Ahmad Heryawan, juga menegaskan pentingnya percepatan realisasi kebijakan peralihan PPPK menjadi PNS.

Dalam pernyataannya awal Februari 2026, ia meminta agar kebijakan ini direalisasikan dengan mekanisme yang adil dan bertahap.

Meski mendorong percepatan, ia mengingatkan agar proses peralihan tetap mempertimbangkan kemampuan fiskal negara.

DPR berharap pemerintah segera menyusun regulasi yang jelas, transparan, dan terukur terkait mekanisme peralihan PPPK menjadi PNS.

Revisi UU ASN 2026: Hapus PPPK Paruh Waktu, Sederhanakan Status ASN

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) tahun 2026 membawa sejumlah perubahan penting terkait status dan mutasi ASN di Indonesia.

Salah satu perubahan utama adalah penghapusan resmi skema PPPK paruh waktu, sehingga mulai 2026 hanya ada dua status ASN yang diakui secara hukum, yaitu PNS dan PPPK penuh waktu.

Perubahan lainnya adalah pengakuan hak yang sama bagi seluruh pegawai ASN serta penghapusan istilah PNS pusat dan daerah, yang digantikan dengan istilah tunggal "ASN" dalam dokumen administrasi seperti KTP dan KK.

Pemerintah Indonesia menegaskan bahwa skema PPPK paruh waktu akan dihapus dan digantikan dengan sistem yang hanya memperbolehkan PPPK penuh waktu.

Alasan di Balik Percepatan Alih Status

Desakan untuk mempercepat alih status PPPK menjadi PNS dan mengangkat honorer melalui jalur CPNS dilandasi oleh beberapa faktor krusial:

1. Ketimpangan Kesejahteraan dan Status "Kasta"

Sistem pengelompokan guru menjadi PNS, PPPK Penuh Waktu, PPPK Paruh Waktu, hingga honorer telah menciptakan disparitas (ketimpangan) kesejahteraan dan ketidakpastian karier yang signifikan.

Dalam praktik di lapangan, seorang guru honorer atau PPPK seringkali memiliki tugas dan tanggung jawab yang sama dengan PNS, namun menerima gaji yang jauh lebih kecil dan tanpa jaminan pensiun.

Kondisi ini dinilai tidak berkeadilan dan telah menciptakan semacam "kasta" di dalam profesi guru yang seharusnya mulia.

Tenaga honorer yang sudah mengabdi puluhan tahun dengan gaji minim hingga saat ini masih harus bersaing ketat dengan pelamar umum dalam seleksi CASN, sebuah ketidakadilan yang terus menerus dikritik oleh berbagai elemen masyarakat.

2. Gaji PPPK Kerap Terlambat di Daerah

Salah satu sorotan utama DPR adalah masih banyaknya daerah yang terlambat membayarkan gaji PPPK.

Hal ini terjadi karena lemahnya koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam mengelola tenaga pendidik.

Keterlambatan gaji ini berdampak langsung pada kesejahteraan guru dan keluarganya serta mengganggu konsentrasi dalam mengajar.

3. Jaminan Pensiun yang Belum Setara

Salah satu alasan utama PPPK berharap bisa beralih status menjadi PNS adalah karena PNS berhak menerima pensiun, sementara PPPK belum mendapatkan hak tersebut.

Meskipun pemerintah menyatakan masih menyiapkan skema jaminan hari tua untuk PPPK, faktanya hingga saat ini belum ada kepastian hukum yang kuat.

Skema pensiun penuh masih menjadi hak eksklusif yang hanya dimiliki oleh PNS, menciptakan ketimpangan jaminan hari tua di antara sesama abdi negara.

4. Penyederhanaan Birokrasi dan Tata Kelola

Dengan hanya memiliki satu pintu rekrutmen melalui CPNS, pemerintah pusat dapat mengambil alih secara penuh proses rekrutmen, distribusi, pembinaan karier, hingga peningkatan kesejahteraan guru secara merata.

Tata kelola pendidikan akan menjadi lebih efektif dan terintegrasi dibandingkan sistem multi-skema yang saat ini dinilai carut-marut.

Pemerintah juga berencana untuk menghapus istilah PNS dan PPPK dalam dokumen administrasi kependudukan (KTP dan KK) dan menggantinya dengan istilah tunggal "ASN" sebagai langkah penyederhanaan dan kesetaraan administratif.

Mulai tahun 2026, seluruh pegawai pemerintah akan ditulis dengan label seragam, yaitu ASN, terlepas dari status kontrak atau kepegawaian tetap mereka.

Persiapan Pemerintah: Usulan Formasi ASN 2026 Hampir 160 Ribu

Di tengah proses alih status dan penghapusan tenaga honorer, pemerintah mulai mempersiapkan pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tahun 2026 yang mencakup seleksi CPNS dan PPPK.

Dalam surat resmi yang telah diterbitkan, seluruh instansi pemerintah diminta segera menyusun kebutuhan jumlah dan jenis jabatan ASN yang dibutuhkan.

Target pengisian formasi ASN tahun 2026 mencapai hampir 160 ribu orang, terdiri dari tenaga pendidik dan tenaga kesehatan sebagai prioritas utama.

Formasi CPNS 2026 sendiri akan tetap dibuka, tetapi dengan porsi yang relatif kecil, difokuskan pada jabatan strategis seperti tenaga digital, analis kebijakan, dan bidang pelayanan publik.

Sementara formasi PPPK 2026 akan diprioritaskan untuk sektor pendidikan (guru, dosen) dan kesehatan yang masih kekurangan pegawai.

Pemerintah pusat melalui Kementerian PANRB juga telah mengirimkan surat edaran ke seluruh pemda untuk segera melakukan pemetaan kebutuhan pegawai.

Surat ini dianggap sebagai sinyal bahwa pemerintah akan segera membuka seleksi CASN 2026.

Beberapa pemerintah daerah seperti Pemprov Jambi dan Pemkab Jombang telah merespon dengan menyusun usulan formasi dan fokus menyelesaikan penataan tenaga honorer yang terdata di database BKN menjadi PPPK terlebih dahulu sebelum membuka rekrutmen CPNS untuk umum.

Surat Edaran Mendikdasmen Dinilai Hanya Solusi Sementara

Wakil Ketua Komisi X DPR Lalu Hadrian Irfani juga menyoroti terbitnya Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penugasan Guru Non-ASN di sekolah negeri.

Ia menilai kebijakan tersebut belum menyelesaikan akar persoalan dan hanya menjadi solusi jangka pendek menghadapi transisi penghapusan tenaga honorer.

SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 memuat sejumlah poin penting yang memberikan landasan hukum bagi pemerintah daerah untuk tetap menugaskan sekaligus membayarkan gaji kepada guru honorer yang telah terdata di sekolah negeri dengan masa penugasan hingga 31 Desember 2026.

Direktur Jenderal GTK Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, mengungkapkan bahwa surat edaran ini dibuat untuk memberikan ketenangan bagi guru non-ASN. "Mereka tetap bisa mengajar sampai Desember 2026," kata Nunuk.

Namun, DPR menilai kebijakan ini hanya menjadi solusi jangka pendek dan belum menjawab kebutuhan jangka panjang para guru yang menginginkan kepastian status kepegawaian.

Pemerintah pusat harus segera merumuskan skema definitif apakah seluruh guru non-ASN akan diangkat menjadi PNS atau PPPK penuh waktu, dan mekanisme seleksi seperti apa yang akan diterapkan agar tidak ada lagi guru yang terkatung-katung statusnya pasca 2026.

Pemerintah Diminta Tegaskan Arah Penataan ASN Lebih Stabil

Dalam implementasinya, pemerintah terus memperkenalkan skema PPPK paruh waktu sebagai solusi transisional.

Kebijakan ini ditujukan untuk mengakomodasi tenaga non-ASN yang belum dapat diangkat seluruhnya menjadi PPPK penuh waktu karena keterbatasan formasi dan kemampuan anggaran negara.

Namun, sejumlah pihak mendesak pemerintah untuk segera menegaskan arah penataan ASN secara lebih stabil.

Kejelasan status PPPK 2027 terus bergulir menjadi sorotan publik mengingat tahun 2026 merupakan masa transisi di mana seluruh tenaga honorer harus sudah terselesaikan statusnya.

Pemerintah diminta untuk tidak terus-menerus menggunakan skema sementara yang justru menambah kebingungan di lapangan, melainkan segera merumuskan kebijakan permanen yang memberikan kepastian hukum dan kesejahteraan bagi seluruh ASN, baik PNS maupun PPPK.

Menanti Keputusan Pemerintah

DPR melalui berbagai komisinya telah menyampaikan desakan keras agar Presiden Prabowo Subianto segera mengambil langkah strategis dengan menghapus sistem klasterisasi guru dan beralih ke satu sistem rekrutmen nasional melalui CPNS.

Mereka juga mendorong percepatan finalisasi RPP Manajemen ASN 2026 dan target penyelesaian revisi UU Sisdiknas pada tahun ini.

Pemerintah melalui Kementerian PANRB dan Kemendikdasmen masih terus menggodok skema pengangkatan yang paling tepat bagi jutaan guru honorer dan PPPK.

Pilihan antara diangkat sebagai PPPK penuh waktu atau langsung menjadi PNS masih menjadi perdebatan hangat.

Batasan usia dan kemampuan fiskal negara menjadi dua kendala utama yang dihadapi pemerintah dalam mengambil keputusan.

Sementara itu, BKN mengingatkan bahwa aturan yang berlaku saat ini tidak mengizinkan pengangkatan otomatis PPPK menjadi PNS.

Seluruh proses harus melalui mekanisme seleksi CPNS yang terbuka dan kompetitif.

Meskipun jalur afirmasi untuk guru honorer secara umum dihapus pada 2026, tenaga honorer yang terdaftar dalam database BKN (THK-II) masih memiliki kesempatan melalui jalur khusus yang disediakan.

PB PGRI dan Forum Guru Banten terus mendorong agar pemerintah segera mengambil keputusan tegas dan tidak lagi menciptakan kebijakan setengah hati yang merugikan nasib para pendidik yang telah lama mengabdi.

Mereka berharap Presiden Prabowo Subianto bisa mewujudkan janji kampanyenya untuk meningkatkan kesejahteraan guru dan menyederhanakan status kepegawaian nasional.

Keputusan akhir akan sangat menentukan arah reformasi birokrasi di Indonesia serta kesejahteraan jutaan aparatur sipil negara yang tersebar dari Sabang hingga Merauke.

Masyarakat, terutama para guru honorer dan PPPK, saat ini hanya bisa berharap dan menanti langkah nyata pemerintah dalam waktu dekat.

Berita Terkait