Bungko News – Di tengah hiruk-pikuk informasi yang berseliweran di media sosial dan grup WhatsApp para guru, pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Tunjangan Hari Raya (THR) kembali menjadi perbincangan hangat.
Di satu sisi, portal resmi Kementerian Keuangan menunjukkan angka 100 persen dana telah ditransfer ke daerah.
Namun di sisi lain, keluhan seragam dari para pendidik justru berkisar pada satu pertanyaan: “Rekening saya masih kosong, uangnya lari ke mana?”
Paradoks inilah yang paling sering membingungkan dalam birokrasi tunjangan pendidik.
Ada dua realitas yang saling bertabrakan: data makro di pusat menunjukkan distribusi sempurna, tetapi ketika turun ke tingkat individu, antrean birokrasi masih sangat panjang dan memakan waktu.
SKTP Juni 2026: Tiket yang Sudah Terbit
Kabar baik datang untuk pencairan TPG bulanan periode Juni 2026.
Status SKTP (Surat Keputusan Tunjangan Profesi) di portal Info GTK telah terbit dengan status “valid”.
SKTP sendiri merupakan dokumen resmi yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah sebagai dasar hukum pencairan tunjangan profesi bagi guru yang telah bersertifikasi dan memenuhi persyaratan, seperti beban mengajar minimal 24 jam tatap muka per minggu dan memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG).
“Bagi para guru, ini ibarat sudah memiliki tiket dan duduk di ruang tunggu.
Tinggal menunggu pesawat lepas landas di akhir bulan,” demikian analogi yang sering digunakan untuk menggambarkan situasi ini.
Namun perlu dicatat, mulai tahun 2026 sistem pencairan TPG berubah dari pola triwulan (setiap tiga bulan) menjadi disalurkan secara bertahap setiap bulan.
PMK 372: Dokumen yang Memicu Miskonsepsi
Yang membuat suasana berubah menjadi “liar” adalah pembahasan mengenai TPG THR 100 persen untuk tahun 2026.
Akar masalahnya sederhana: ruang hampa informasi.
Hingga saat ini, Kementerian Keuangan belum merilis daftar resmi daerah penerima TPG THR untuk tahun anggaran 2026.
Karena ketiadaan data resmi, banyak pihak mulai mencari pola dengan menggunakan data tahun sebelumnya.
Di sinilah miskonsepsi massal terjadi.
Banyak guru membuka dokumen Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 372 Tahun 2025—yang sebenarnya mengatur rincian Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun Anggaran 2025—dan langsung menyimpulkan bahwa daerah mereka pasti mendapatkan TPG THR 100 persen.
Jebakan Visual Dua Tabel
Dokumen KMK 372 Tahun 2025 menyajikan dua tabel dengan nasib yang sangat berbeda:
Tabel A berformat memanjang ke bawah (portrait) dan berisi 546 daerah kabupaten, kota, dan provinsi.