Berita

DAFTAR LENGKAP! 333 Daerah Penerima TPG & THR 100% Berdasarkan KMK 372/2025, Cek Nama Kabupaten/Kota Anda!

Diperbarui 0 8 mnt baca 1,444 kata 4 halaman
DAFTAR LENGKAP! 333 Daerah Penerima TPG & THR 100% Berdasarkan KMK 372/2025, Cek Nama Kabupaten/Kota Anda!
Tpg Thr – DAFTAR LENGKAP! 333 Daerah Penerima TPG & THR 100% Berdasarkan KMK 372/2025, Cek Nama Kabupaten/Kota Anda! — Den...

Di tengah hiruk-pikuk informasi yang berseliweran di media sosial dan grup WhatsApp para guru, pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Tunjangan Hari Raya (THR) kembali menjadi perbincangan hangat.

Di satu sisi, portal resmi Kementerian Keuangan menunjukkan angka 100 persen dana telah ditransfer ke daerah.

Namun di sisi lain, keluhan seragam dari para pendidik justru berkisar pada satu pertanyaan: “Rekening saya masih kosong, uangnya lari ke mana?”

Paradoks inilah yang paling sering membingungkan dalam birokrasi tunjangan pendidik.

Ada dua realitas yang saling bertabrakan: data makro di pusat menunjukkan distribusi sempurna, tetapi ketika turun ke tingkat individu, antrean birokrasi masih sangat panjang dan memakan waktu.

SKTP Juni 2026: Tiket yang Sudah Terbit

Kabar baik datang untuk pencairan TPG bulanan periode Juni 2026.

Status SKTP (Surat Keputusan Tunjangan Profesi) di portal Info GTK telah terbit dengan status “valid”.

SKTP sendiri merupakan dokumen resmi yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah sebagai dasar hukum pencairan tunjangan profesi bagi guru yang telah bersertifikasi dan memenuhi persyaratan, seperti beban mengajar minimal 24 jam tatap muka per minggu dan memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG).

“Bagi para guru, ini ibarat sudah memiliki tiket dan duduk di ruang tunggu.

Tinggal menunggu pesawat lepas landas di akhir bulan,” demikian analogi yang sering digunakan untuk menggambarkan situasi ini.

Namun perlu dicatat, mulai tahun 2026 sistem pencairan TPG berubah dari pola triwulan (setiap tiga bulan) menjadi disalurkan secara bertahap setiap bulan.

PMK 372: Dokumen yang Memicu Miskonsepsi

Yang membuat suasana berubah menjadi “liar” adalah pembahasan mengenai TPG THR 100 persen untuk tahun 2026.

Akar masalahnya sederhana: ruang hampa informasi.

Hingga saat ini, Kementerian Keuangan belum merilis daftar resmi daerah penerima TPG THR untuk tahun anggaran 2026.

Karena ketiadaan data resmi, banyak pihak mulai mencari pola dengan menggunakan data tahun sebelumnya.

Di sinilah miskonsepsi massal terjadi.

Banyak guru membuka dokumen Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 372 Tahun 2025—yang sebenarnya mengatur rincian Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun Anggaran 2025—dan langsung menyimpulkan bahwa daerah mereka pasti mendapatkan TPG THR 100 persen.

Jebakan Visual Dua Tabel

Dokumen KMK 372 Tahun 2025 menyajikan dua tabel dengan nasib yang sangat berbeda:

Tabel A berformat memanjang ke bawah (portrait) dan berisi 546 daerah kabupaten, kota, dan provinsi.

Ini adalah daftar seluruh penerima DAU secara keseluruhan.

Tabel B berformat melebar ke samping (landscape) dan hanya berisi 333 daerah.

Inilah tabel yang menentukan daerah mana yang mendapatkan alokasi tambahan DAU khusus untuk TPG THR dan gaji ke-13.

“Tabel A itu seperti daftar tamu umum di lobi—Anda diundang ke gedungnya.

Tapi tabel B itu gelang akses VIP—hanya yang namanya ada di tabel B yang boleh masuk ruangan prasmanan khusus untuk mengambil TPG THR,” demikian penjelasan yang memudahkan pemahaman.

Subjudul di tabel B pun tertulis jelas: “Rincian Alokasi Tambahan DAU” .

Masalahnya, banyak guru membaca dokumen di layar ponsel saat jam istirahat tanpa memperhatikan subjudul kecil tersebut.

Mengapa Hanya 333 Daerah?

TPG THR 100 persen yang berasal dari pusat melalui APBN hanya diberikan kepada daerah-daerah tertentu, terutama yang tidak memiliki Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) atau Tunjangan Kinerja (Tukin) .

Jika suatu daerah sudah memiliki TPP, maka mekanisme pembayaran THR-nya berbeda dan bersumber dari APBD, bukan dari alokasi tambahan DAU pusat.

Dengan kata lain, TPG THR 100 persen tidak berlaku untuk semua guru di seluruh Indonesia.

Dana Sudah Cair dari Pusat, Mengapa Rekening Masih Kosong?

Fakta kuncinya adalah: portal pusat menunjukkan dana untuk 333 daerah sudah 100 persen ditransfer dari Jakarta ke kas daerah.

Namun, mengapa uangnya belum sampai ke rekening guru?

Jawabannya terletak pada mekanisme otonomi daerah.

Begitu dana masuk ke kas umum daerah, statusnya berubah—masuk ke rezim APBD.

Pusat tidak bisa langsung mentransfer ke individu.

Pemda harus melalui proses verifikasi faktual terlebih dahulu:

  1. Dinas Pendidikan setempat memverifikasi data guru—memastikan tidak ada yang pensiun, meninggal, atau bermasalah administrasinya.

  2. Setelah itu, Dinas Pendidikan menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) ke Badan Keuangan Daerah (BKD).

  3. BKD selaku “kasir” daerah baru memproses pencairan ke rekening guru.

Faktor lain yang memperlambat adalah manajemen kas daerah.

BKD harus memastikan saat mengeluarkan miliaran rupiah untuk THR guru, kas daerah tidak defisit untuk kebutuhan vital lainnya di hari yang sama.

Inilah sebabnya dua kabupaten bersebelahan bisa memiliki jadwal pencairan yang berbeda—satu kabupaten cair minggu ini, tetangganya baru bulan depan.

Ritme dapur keuangan tiap daerah berbeda, tergantung kecepatan verifikasi Dinas Pendidikan dan kondisi kas BKD masing-masing.

Siapa yang Harus Dikomplain?

Selama ini banyak guru mengomel ke pusat atau menyalahkan Kementerian Keuangan.

Padahal, sasaran komplain yang tepat adalah pemda masing-masing, khususnya Dinas Pendidikan dan Badan Keuangan Daerah setempat.

Kewenangan pencairan akhir sepenuhnya ada di tangan pemerintah daerah.

Tiga Pelajaran Berharga

Agar tidak pusing menghadapi informasi yang simpang siur, berikut tiga hal yang perlu diingat:

  1. Patokan ke Tabel B. Untuk memastikan daerah Anda masuk alokasi TPG THR 100 persen, selalu cek tabel yang berformat landscape (melebar ke samping), bukan tabel portrait. Jangan tertipu tabel A.

  2. Jangan panik berlebihan. Jika daftar tahun 2026 belum keluar, itu wajar karena ritme penerbitan regulasi memang demikian.

  3. Jika SKTP Anda sudah valid dan pusat menyatakan dana 100 persen cair, sasaran komplain Anda adalah pemda—Dinas Pendidikan dan BKD di daerah Anda sendiri.

Pertanyaan Provokatif: Mengapa Tidak Transfer Langsung?

Di era digital dengan sistem pelacakan pusat yang makin canggih, muncul pertanyaan mendasar: mengapa masih menggunakan estafet birokrasi? Jika pusat sudah bisa mengirim dana 100 persen kilat ke daerah, mengapa tidak langsung transfer ke rekening pribadi para guru?

Pertanyaan ini menyentuh arsitektur desentralisasi dan otonomi daerah yang sudah lama berjalan.

Merombaknya berarti mengubah sistem secara fundamental.

Namun dari kacamata efisiensi pelayanan bagi pendidik, ini adalah pemikiran yang layak untuk direnungkan.

Yang pasti, hingga sistem berubah, para guru tetap harus bersabar menghadapi labirin birokrasi—dan yang terpenting, memahami di mana sebenarnya letak kewenangan pencairan tunjangan mereka.

Berikut daftar lengkap 333 daerah yang tercantum dalam Tabel B Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 372 Tahun 2025 sebagai penerima tambahan Dana Alokasi Umum (DAU) untuk Tunjangan Profesi Guru (TPG) 100% pada saat THR dan Gaji ke-13.

Informasi ini dihimpun dari berbagai laporan media yang merujuk pada lampiran KMK 372/2025.

Untuk memastikan keakuratan data, selalu merujuk pada dokumen resmi yang diterbitkan di situs Kementerian Keuangan.


Sumatra

Aceh

  • Provinsi Aceh

  • 23 Kabupaten/Kota

Sumatera Utara

  • Provinsi Sumatera Utara

  • 25 Kabupaten/Kota

Sumatera Barat

  • Provinsi Sumatera Barat

  • 20 Kabupaten/Kota

Riau

  • Provinsi Riau

  • 13 Kabupaten/Kota

Jambi

  • Provinsi Jambi

  • Batanghari

  • Kerinci

  • Merangin

  • Muaro Jambi

  • Sarolangun

  • Tanjung Jabung Barat

  • Tebo

  • Kota Jambi

  • Sungai Penuh

  • 12 Kabupaten/Kota

Sumatera Selatan

  • Provinsi Sumatera Selatan

  • 28 Kabupaten/Kota

Lampung

  • Provinsi Lampung

  • 16 Kabupaten/Kota

Jawa

DKI Jakarta

  • DKI Jakarta

Jawa Barat

  • Provinsi Jawa Barat

  • 27 Kabupaten/Kota

Jawa Tengah

  • Provinsi Jawa Tengah

  • 35 Kabupaten/Kota

DI Yogyakarta

  • DI Yogyakarta

  • 5 Kabupaten/Kota

Jawa Timur

  • Provinsi Jawa Timur

  • 38 Kabupaten/Kota

Kalimantan

Kalimantan Barat

  • Provinsi Kalimantan Barat

  • Bengkayang

  • Landak

  • Kapuas Hulu

  • Ketapang

  • Sekadau

  • Kayong Utara

Kalimantan Tengah

  • Provinsi Kalimantan Tengah

  • Pulang Pisau

Kalimantan Selatan

  • Provinsi Kalimantan Selatan

  • Tanah Laut

  • Balangan

Kalimantan Timur

  • Provinsi Kalimantan Timur

  • Kutai Kartanegara

Kalimantan Utara

  • Provinsi Kalimantan Utara

Sulawesi

Sulawesi Utara

  • Provinsi Sulawesi Utara

  • Bolmong (Bolaang Mongondow)

  • Minahasa

  • Kepulauan Sangihe

  • Bitung

  • Manado

  • Kepulauan Talaud

  • Minahasa Selatan

  • Tomohon

  • Minahasa Utara

  • Kepulauan Siau Tagulandang Biaro

  • Kota Kotamobagu

  • Bolmong Utara (Bolaang Mongondow Utara)

  • Minahasa Tenggara

  • Bolmong Timur (Bolaang Mongondow Timur)

  • Bolmong Selatan (Bolaang Mongondow Selatan)

Sulawesi Tengah

  • Banggai

  • Banggai Kepulauan

  • Buol

  • Toli-Toli

  • Donggala

  • Morowali

  • Poso

  • Kota Palu

  • Parigi Moutong

  • Tojo Una-Una

  • Sigi

  • Banggai Laut

  • Morowali Utara

Sulawesi Selatan

  • Provinsi Sulawesi Selatan

  • Bantaeng

  • Barru

  • Bone

  • Bulukumba

  • Enrekang

  • Gowa

  • Jeneponto

  • Luwu

  • Luwu Utara

  • Maros

  • Pangkep (Pangkajene dan Kepulauan)

  • Palopo

  • Pinrang

  • Sinjai

  • Kepulauan Selayar

  • Sidenreng Rappang

  • Soppeng

  • Takalar

  • Tana Toraja

  • Toraja Utara

  • Wajo

  • Makassar

Sulawesi Tenggara

  • Provinsi Sulawesi Tenggara

  • Buton

  • Konawe

  • Kolaka

  • Muna

  • Kendari

  • Bau-Bau

  • Konawe Selatan

  • Bombana

  • Wakatobi

  • Kolaka Utara

  • Konawe Utara

  • Buton Utara

  • Konawe Kepulauan

  • Kolaka Timur

  • Muna Barat

  • Buton Tengah

  • Buton Selatan

Sulawesi Barat

  • Provinsi Sulawesi Barat

Bali & Nusa Tenggara

Bali

  • Provinsi Bali

  • Buleleng

  • Jembrana

Nusa Tenggara Barat

  • Provinsi Nusa Tenggara Barat

Nusa Tenggara Timur

  • Provinsi Nusa Tenggara Timur

Maluku & Papua

Maluku

  • Provinsi Maluku

Maluku Utara

  • Provinsi Maluku Utara

Papua

  • Papua Selatan

  • Papua Tengah

  • Papua Pegunungan

  • Papua Barat Daya


Dengan total dana tambahan sebesar Rp7,66 triliun, alokasi ini diperuntukkan bagi guru ASN Daerah yang gaji pokoknya bersumber dari APBD dan tidak menerima Tambahan Penghasilan (Tamsil/TPP) dari pemerintah daerah.

Perlu diingat bahwa daftar ini didasarkan pada KMK Nomor 372 Tahun 2025.

Untuk data tahun 2026, masyarakat harus menunggu penerbitan keputusan menteri keuangan terbaru.

Berita Terkait