Berita

DAFTAR LENGKAP! 333 Daerah Penerima TPG & THR 100% Berdasarkan KMK 372/2025, Cek Nama Kabupaten/Kota Anda!

Diperbarui 0 8 mnt baca 1,444 kata 4 halaman
DAFTAR LENGKAP! 333 Daerah Penerima TPG & THR 100% Berdasarkan KMK 372/2025, Cek Nama Kabupaten/Kota Anda!
Tpg Thr – DAFTAR LENGKAP! 333 Daerah Penerima TPG & THR 100% Berdasarkan KMK 372/2025, Cek Nama Kabupaten/Kota Anda! — Den...

Ini adalah daftar seluruh penerima DAU secara keseluruhan.

Tabel B berformat melebar ke samping (landscape) dan hanya berisi 333 daerah.

Inilah tabel yang menentukan daerah mana yang mendapatkan alokasi tambahan DAU khusus untuk TPG THR dan gaji ke-13.

“Tabel A itu seperti daftar tamu umum di lobi—Anda diundang ke gedungnya.

Tapi tabel B itu gelang akses VIP—hanya yang namanya ada di tabel B yang boleh masuk ruangan prasmanan khusus untuk mengambil TPG THR,” demikian penjelasan yang memudahkan pemahaman.

Subjudul di tabel B pun tertulis jelas: “Rincian Alokasi Tambahan DAU” .

Masalahnya, banyak guru membaca dokumen di layar ponsel saat jam istirahat tanpa memperhatikan subjudul kecil tersebut.

Mengapa Hanya 333 Daerah?

TPG THR 100 persen yang berasal dari pusat melalui APBN hanya diberikan kepada daerah-daerah tertentu, terutama yang tidak memiliki Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) atau Tunjangan Kinerja (Tukin) .

Jika suatu daerah sudah memiliki TPP, maka mekanisme pembayaran THR-nya berbeda dan bersumber dari APBD, bukan dari alokasi tambahan DAU pusat.

Dengan kata lain, TPG THR 100 persen tidak berlaku untuk semua guru di seluruh Indonesia.

Dana Sudah Cair dari Pusat, Mengapa Rekening Masih Kosong?

Fakta kuncinya adalah: portal pusat menunjukkan dana untuk 333 daerah sudah 100 persen ditransfer dari Jakarta ke kas daerah.

Namun, mengapa uangnya belum sampai ke rekening guru?

Jawabannya terletak pada mekanisme otonomi daerah.

Begitu dana masuk ke kas umum daerah, statusnya berubah—masuk ke rezim APBD.

Pusat tidak bisa langsung mentransfer ke individu.

Pemda harus melalui proses verifikasi faktual terlebih dahulu:

  1. Dinas Pendidikan setempat memverifikasi data guru—memastikan tidak ada yang pensiun, meninggal, atau bermasalah administrasinya.

  2. Setelah itu, Dinas Pendidikan menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) ke Badan Keuangan Daerah (BKD).

  3. BKD selaku “kasir” daerah baru memproses pencairan ke rekening guru.

Faktor lain yang memperlambat adalah manajemen kas daerah.

BKD harus memastikan saat mengeluarkan miliaran rupiah untuk THR guru, kas daerah tidak defisit untuk kebutuhan vital lainnya di hari yang sama.

Inilah sebabnya dua kabupaten bersebelahan bisa memiliki jadwal pencairan yang berbeda—satu kabupaten cair minggu ini, tetangganya baru bulan depan.

Ritme dapur keuangan tiap daerah berbeda, tergantung kecepatan verifikasi Dinas Pendidikan dan kondisi kas BKD masing-masing.

Berita Terkait