Berita

DAFTAR LENGKAP! 333 Daerah Penerima TPG & THR 100% Berdasarkan KMK 372/2025, Cek Nama Kabupaten/Kota Anda!

Diperbarui 0 8 mnt baca 1,444 kata 4 halaman
DAFTAR LENGKAP! 333 Daerah Penerima TPG & THR 100% Berdasarkan KMK 372/2025, Cek Nama Kabupaten/Kota Anda!
Tpg Thr – DAFTAR LENGKAP! 333 Daerah Penerima TPG & THR 100% Berdasarkan KMK 372/2025, Cek Nama Kabupaten/Kota Anda! — Den...

Siapa yang Harus Dikomplain?

Selama ini banyak guru mengomel ke pusat atau menyalahkan Kementerian Keuangan.

Padahal, sasaran komplain yang tepat adalah pemda masing-masing, khususnya Dinas Pendidikan dan Badan Keuangan Daerah setempat.

Kewenangan pencairan akhir sepenuhnya ada di tangan pemerintah daerah.

Tiga Pelajaran Berharga

Agar tidak pusing menghadapi informasi yang simpang siur, berikut tiga hal yang perlu diingat:

  1. Patokan ke Tabel B. Untuk memastikan daerah Anda masuk alokasi TPG THR 100 persen, selalu cek tabel yang berformat landscape (melebar ke samping), bukan tabel portrait. Jangan tertipu tabel A.

  2. Jangan panik berlebihan. Jika daftar tahun 2026 belum keluar, itu wajar karena ritme penerbitan regulasi memang demikian.

  3. Jika SKTP Anda sudah valid dan pusat menyatakan dana 100 persen cair, sasaran komplain Anda adalah pemda—Dinas Pendidikan dan BKD di daerah Anda sendiri.

Pertanyaan Provokatif: Mengapa Tidak Transfer Langsung?

Di era digital dengan sistem pelacakan pusat yang makin canggih, muncul pertanyaan mendasar: mengapa masih menggunakan estafet birokrasi? Jika pusat sudah bisa mengirim dana 100 persen kilat ke daerah, mengapa tidak langsung transfer ke rekening pribadi para guru?

Pertanyaan ini menyentuh arsitektur desentralisasi dan otonomi daerah yang sudah lama berjalan.

Merombaknya berarti mengubah sistem secara fundamental.

Namun dari kacamata efisiensi pelayanan bagi pendidik, ini adalah pemikiran yang layak untuk direnungkan.

Yang pasti, hingga sistem berubah, para guru tetap harus bersabar menghadapi labirin birokrasi—dan yang terpenting, memahami di mana sebenarnya letak kewenangan pencairan tunjangan mereka.

Berikut daftar lengkap 333 daerah yang tercantum dalam Tabel B Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 372 Tahun 2025 sebagai penerima tambahan Dana Alokasi Umum (DAU) untuk Tunjangan Profesi Guru (TPG) 100% pada saat THR dan Gaji ke-13.

Informasi ini dihimpun dari berbagai laporan media yang merujuk pada lampiran KMK 372/2025.

Untuk memastikan keakuratan data, selalu merujuk pada dokumen resmi yang diterbitkan di situs Kementerian Keuangan.


Sumatra

Aceh

  • Provinsi Aceh

  • 23 Kabupaten/Kota

Sumatera Utara

  • Provinsi Sumatera Utara

  • 25 Kabupaten/Kota

Sumatera Barat

  • Provinsi Sumatera Barat

  • 20 Kabupaten/Kota

Riau

  • Provinsi Riau

  • 13 Kabupaten/Kota

Jambi

  • Provinsi Jambi

  • Batanghari

  • Kerinci

  • Merangin

  • Muaro Jambi

  • Sarolangun

  • Tanjung Jabung Barat

  • Tebo

  • Kota Jambi

  • Sungai Penuh

  • 12 Kabupaten/Kota

Sumatera Selatan

Berita Terkait