Berita

Resmi! DPR Targetkan Revisi UU Sisdiknas Rampung Tahun Ini, PPPK dan Honorer Segera Diangkat Jadi PNS

Diperbarui 0 17 mnt baca 3,229 kata 8 halaman
Resmi! DPR Targetkan Revisi UU Sisdiknas Rampung Tahun Ini, PPPK dan Honorer Segera Diangkat Jadi PNS
Resmi! DPR Targetkan Revisi UU Sisdiknas Rampung Tahun Ini, PPPK dan Honorer Segera Diangkat Jadi PNS — Mulai tahun ini, h...

Persiapan Pemerintah: Usulan Formasi ASN 2026 Hampir 160 Ribu

Di tengah proses alih status dan penghapusan tenaga honorer, pemerintah mulai mempersiapkan pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tahun 2026 yang mencakup seleksi CPNS dan PPPK.

Dalam surat resmi yang telah diterbitkan, seluruh instansi pemerintah diminta segera menyusun kebutuhan jumlah dan jenis jabatan ASN yang dibutuhkan.

Target pengisian formasi ASN tahun 2026 mencapai hampir 160 ribu orang, terdiri dari tenaga pendidik dan tenaga kesehatan sebagai prioritas utama.

Formasi CPNS 2026 sendiri akan tetap dibuka, tetapi dengan porsi yang relatif kecil, difokuskan pada jabatan strategis seperti tenaga digital, analis kebijakan, dan bidang pelayanan publik.

Sementara formasi PPPK 2026 akan diprioritaskan untuk sektor pendidikan (guru, dosen) dan kesehatan yang masih kekurangan pegawai.

Pemerintah pusat melalui Kementerian PANRB juga telah mengirimkan surat edaran ke seluruh pemda untuk segera melakukan pemetaan kebutuhan pegawai.

Surat ini dianggap sebagai sinyal bahwa pemerintah akan segera membuka seleksi CASN 2026.

Beberapa pemerintah daerah seperti Pemprov Jambi dan Pemkab Jombang telah merespon dengan menyusun usulan formasi dan fokus menyelesaikan penataan tenaga honorer yang terdata di database BKN menjadi PPPK terlebih dahulu sebelum membuka rekrutmen CPNS untuk umum.

Surat Edaran Mendikdasmen Dinilai Hanya Solusi Sementara

Wakil Ketua Komisi X DPR Lalu Hadrian Irfani juga menyoroti terbitnya Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penugasan Guru Non-ASN di sekolah negeri.

Ia menilai kebijakan tersebut belum menyelesaikan akar persoalan dan hanya menjadi solusi jangka pendek menghadapi transisi penghapusan tenaga honorer.

SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 memuat sejumlah poin penting yang memberikan landasan hukum bagi pemerintah daerah untuk tetap menugaskan sekaligus membayarkan gaji kepada guru honorer yang telah terdata di sekolah negeri dengan masa penugasan hingga 31 Desember 2026.

Direktur Jenderal GTK Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, mengungkapkan bahwa surat edaran ini dibuat untuk memberikan ketenangan bagi guru non-ASN. "Mereka tetap bisa mengajar sampai Desember 2026," kata Nunuk.

Namun, DPR menilai kebijakan ini hanya menjadi solusi jangka pendek dan belum menjawab kebutuhan jangka panjang para guru yang menginginkan kepastian status kepegawaian.

Pemerintah pusat harus segera merumuskan skema definitif apakah seluruh guru non-ASN akan diangkat menjadi PNS atau PPPK penuh waktu, dan mekanisme seleksi seperti apa yang akan diterapkan agar tidak ada lagi guru yang terkatung-katung statusnya pasca 2026.

Pemerintah Diminta Tegaskan Arah Penataan ASN Lebih Stabil

Dalam implementasinya, pemerintah terus memperkenalkan skema PPPK paruh waktu sebagai solusi transisional.

Kebijakan ini ditujukan untuk mengakomodasi tenaga non-ASN yang belum dapat diangkat seluruhnya menjadi PPPK penuh waktu karena keterbatasan formasi dan kemampuan anggaran negara.

Berita Terkait