Berita

Resmi! DPR Targetkan Revisi UU Sisdiknas Rampung Tahun Ini, PPPK dan Honorer Segera Diangkat Jadi PNS

Diperbarui 0 17 mnt baca 3,229 kata 8 halaman
Resmi! DPR Targetkan Revisi UU Sisdiknas Rampung Tahun Ini, PPPK dan Honorer Segera Diangkat Jadi PNS
Resmi! DPR Targetkan Revisi UU Sisdiknas Rampung Tahun Ini, PPPK dan Honorer Segera Diangkat Jadi PNS — Mulai tahun ini, h...

Yang diperbolehkan adalah pengangkatan ASN, yaitu melalui jalur CPNS dan PPPK.

Dampak paling terasa muncul pada proses seleksi CPNS 2026 dan PPPK 2026 karena tidak ada lagi jalur afirmasi khusus bagi guru honorer.

Mulai 2026, tidak ada lagi jalur khusus atau afirmasi.

Semua peserta akan bersaing secara terbuka berdasarkan kompetensi dan hasil seleksi.

Perubahan itu membuat seluruh peserta berada di posisi yang sama.

Guru non-ASN di sekolah negeri dan pelamar umum lainnya harus bersaing secara adil tanpa perlakuan khusus dalam rekrutmen ASN tahun 2026.

Hal ini menimbulkan keresahan di kalangan tenaga honorer lama yang khawatir kalah bersaing dengan pendaftar umum yang lebih muda atau memiliki kualifikasi akademik lebih tinggi.

Meskipun jalur afirmasi untuk guru honorer secara umum dihapus, pemerintah tetap membuka sejumlah jalur khusus bagi kategori pelamar tertentu.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pelamar dari kategori THK-II (Tenaga Honorer Kategori II) dan Non-ASN yang terdaftar di database BKN serta memenuhi syarat jabatan serta usia tetap mendapatkan jalur khusus.

Hal ini memberikan kesempatan bagi tenaga honorer yang telah lama mengabdi untuk menjadi ASN resmi.

Selain itu, pemerintah tetap membuka jalur khusus bagi lulusan terbaik perguruan tinggi dengan predikat cum laude, serta jalur afirmasi bagi putra-putri Papua asli untuk mendukung pemerataan pembangunan.

RPP Manajemen ASN 2026 Jadi Kunci Kepastian Hukum

Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKS, Aher, mendorong percepatan finalisasi Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Manajemen ASN 2026.

Menurut Aher, regulasi turunan dari revisi UU ASN ini sangat krusial karena akan menjadi payung hukum yang mengatur hak, kewajiban, serta mekanisme karier bagi seluruh aparatur negara. "RPP Manajemen ASN 2026 harus segera diselesaikan agar memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi seluruh aparatur, baik PNS maupun PPPK. Ini bagian penting dari reformasi birokrasi yang berorientasi pada kinerja," ungkap Aher saat diwawancarai.

Ketua Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI, Ahmad Heryawan, juga menegaskan pentingnya percepatan realisasi kebijakan peralihan PPPK menjadi PNS.

Dalam pernyataannya awal Februari 2026, ia meminta agar kebijakan ini direalisasikan dengan mekanisme yang adil dan bertahap.

Meski mendorong percepatan, ia mengingatkan agar proses peralihan tetap mempertimbangkan kemampuan fiskal negara.

DPR berharap pemerintah segera menyusun regulasi yang jelas, transparan, dan terukur terkait mekanisme peralihan PPPK menjadi PNS.

Revisi UU ASN 2026: Hapus PPPK Paruh Waktu, Sederhanakan Status ASN

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) tahun 2026 membawa sejumlah perubahan penting terkait status dan mutasi ASN di Indonesia.

Salah satu perubahan utama adalah penghapusan resmi skema PPPK paruh waktu, sehingga mulai 2026 hanya ada dua status ASN yang diakui secara hukum, yaitu PNS dan PPPK penuh waktu.

Berita Terkait