Berita

Kabar Gembira Tenaga Pendidik! Presiden Tegaskan KEM PPKF 2027 Berbasis Pasal 33, Gaji Guru dan PPPK Bakal Meroket

Diperbarui 0 3 mnt baca 490 kata 3 halaman
Kabar Gembira Tenaga Pendidik! Presiden Tegaskan KEM PPKF 2027 Berbasis Pasal 33, Gaji Guru dan PPPK Bakal Meroket
Kabar Gembira Tenaga Pendidik! Presiden Tegaskan KEM PPKF 2027 Berbasis Pasal 33, Gaji Guru dan PPPK Bakal Meroket — “Kita...

Bungko NewsSebuah gebrakan fiskal besar terjadi tepat pada peringatan Hari Kebangkitan Nasional, 20 Mei 2026.

Presiden Prabowo Subianto hadir langsung dalam Rapat Paripurna DPR RI untuk menyampaikan arah Kerangka Ekonomi Makro (KEM) dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (PPKF) Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027.

Dalam pidato politiknya yang menghentak ruang sidang, Presiden secara tegas menyatakan bahwa seluruh arah kebijakan ekonomi dan fiskal 2027 ini harus didasarkan pada amanat konstitusi.

“Kita harus kembali kepada Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945.

Ini adalah fondasi ekonomi kerakyatan yang selama ini terabaikan,” tegas Kepala Negara.

Presiden membongkar akar masalah mengapa selama ini anggaran negara tak pernah cukup untuk menyejahterakan aparatur sipil negara (ASN) dan tenaga pendidik.

Ia mengungkap data mengejutkan dari IMF bahwa rasio pendapatan negara terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia hanya berada di angka 11 hingga 12 persen.

Angka ini tertinggal jauh dari negara tetangga seperti Filipina (21%) hingga Meksiko (25%), menjadikan Indonesia negara dengan rasio pendapatan terendah di G20.

“Ini sebabnya gaji-gaji guru kecil, gaji aparat penegak hukum kecil, gaji ASN kecil.

Berita Terkait