Berita

Resmi! DPR Targetkan Revisi UU Sisdiknas Rampung Tahun Ini, PPPK dan Honorer Segera Diangkat Jadi PNS

Diperbarui 0 17 mnt baca 3,229 kata 8 halaman
Resmi! DPR Targetkan Revisi UU Sisdiknas Rampung Tahun Ini, PPPK dan Honorer Segera Diangkat Jadi PNS
Resmi! DPR Targetkan Revisi UU Sisdiknas Rampung Tahun Ini, PPPK dan Honorer Segera Diangkat Jadi PNS — Mulai tahun ini, h...

Perubahan lainnya adalah pengakuan hak yang sama bagi seluruh pegawai ASN serta penghapusan istilah PNS pusat dan daerah, yang digantikan dengan istilah tunggal "ASN" dalam dokumen administrasi seperti KTP dan KK.

Pemerintah Indonesia menegaskan bahwa skema PPPK paruh waktu akan dihapus dan digantikan dengan sistem yang hanya memperbolehkan PPPK penuh waktu.

Alasan di Balik Percepatan Alih Status

Desakan untuk mempercepat alih status PPPK menjadi PNS dan mengangkat honorer melalui jalur CPNS dilandasi oleh beberapa faktor krusial:

1. Ketimpangan Kesejahteraan dan Status "Kasta"

Sistem pengelompokan guru menjadi PNS, PPPK Penuh Waktu, PPPK Paruh Waktu, hingga honorer telah menciptakan disparitas (ketimpangan) kesejahteraan dan ketidakpastian karier yang signifikan.

Dalam praktik di lapangan, seorang guru honorer atau PPPK seringkali memiliki tugas dan tanggung jawab yang sama dengan PNS, namun menerima gaji yang jauh lebih kecil dan tanpa jaminan pensiun.

Kondisi ini dinilai tidak berkeadilan dan telah menciptakan semacam "kasta" di dalam profesi guru yang seharusnya mulia.

Tenaga honorer yang sudah mengabdi puluhan tahun dengan gaji minim hingga saat ini masih harus bersaing ketat dengan pelamar umum dalam seleksi CASN, sebuah ketidakadilan yang terus menerus dikritik oleh berbagai elemen masyarakat.

2. Gaji PPPK Kerap Terlambat di Daerah

Salah satu sorotan utama DPR adalah masih banyaknya daerah yang terlambat membayarkan gaji PPPK.

Hal ini terjadi karena lemahnya koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam mengelola tenaga pendidik.

Keterlambatan gaji ini berdampak langsung pada kesejahteraan guru dan keluarganya serta mengganggu konsentrasi dalam mengajar.

3. Jaminan Pensiun yang Belum Setara

Salah satu alasan utama PPPK berharap bisa beralih status menjadi PNS adalah karena PNS berhak menerima pensiun, sementara PPPK belum mendapatkan hak tersebut.

Meskipun pemerintah menyatakan masih menyiapkan skema jaminan hari tua untuk PPPK, faktanya hingga saat ini belum ada kepastian hukum yang kuat.

Skema pensiun penuh masih menjadi hak eksklusif yang hanya dimiliki oleh PNS, menciptakan ketimpangan jaminan hari tua di antara sesama abdi negara.

4. Penyederhanaan Birokrasi dan Tata Kelola

Dengan hanya memiliki satu pintu rekrutmen melalui CPNS, pemerintah pusat dapat mengambil alih secara penuh proses rekrutmen, distribusi, pembinaan karier, hingga peningkatan kesejahteraan guru secara merata.

Tata kelola pendidikan akan menjadi lebih efektif dan terintegrasi dibandingkan sistem multi-skema yang saat ini dinilai carut-marut.

Pemerintah juga berencana untuk menghapus istilah PNS dan PPPK dalam dokumen administrasi kependudukan (KTP dan KK) dan menggantinya dengan istilah tunggal "ASN" sebagai langkah penyederhanaan dan kesetaraan administratif.

Mulai tahun 2026, seluruh pegawai pemerintah akan ditulis dengan label seragam, yaitu ASN, terlepas dari status kontrak atau kepegawaian tetap mereka.

Berita Terkait