Berita

Cek Rekening! Menkeu Purbaya Pastikan Gaji ke-13 Pensiunan PNS Golongan I–IV Cair Juli, Ini Rincian Besarannya

Diperbarui 0 2 mnt baca 380 kata 3 halaman
Cek Rekening! Menkeu Purbaya Pastikan Gaji ke-13 Pensiunan PNS Golongan I–IV Cair Juli, Ini Rincian Besarannya
Cek Rekening! Menkeu Purbaya Pastikan Gaji ke-13 Pensiunan PNS Golongan I–IV Cair Juli, Ini Rincian Besarannya

Bungko NewsPemerintah resmi memberlakukan ketentuan terbaru mengenai pembayaran gaji ke-13 bagi pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026.

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, memastikan bahwa gaji ke-13 akan cair mulai bulan Juli 2026 dengan besaran yang disesuaikan berdasarkan golongan masing-masing pensiunan.

Besaran gaji ke-13 yang diterima para pensiunan setara dengan penghasilan pensiun bulanan yang selama ini diterima, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam PP Nomor 9 Tahun 2026.

Adapun besaran pokok pensiun itu sendiri masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024, yang menjadi dasar penetapan pensiun pokok bagi pensiunan PNS serta janda atau dudanya.

Berikut rincian perkiraan besaran gaji ke-13 yang akan diterima oleh pensiunan PNS berdasarkan golongannya pada Juli 2026:

Golongan I

  • Ia: Rp1.748.100 – Rp1.962.200

Berita Terkait