Oleh karena itu, alih status menjadi PNS dipandang sebagai solusi permanen yang memberikan kepastian karier dan peningkatan kesejahteraan bagi para pendidik.
Pemerintah Godok Skema Pengangkatan, Status Masih Misterius
Sementara itu, di kubu eksekutif, proses penggodokan terkait nasib jutaan guru non-ASN masih terus berlangsung.
Menyusul terbitnya Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 yang melindungi guru honorer hingga 31 Desember 2026, pemerintah mengaku belum menentukan apakah tenaga pendidik akan diangkat menjadi PNS atau PPPK penuh waktu.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, menjelaskan bahwa Kementerian masih terus berkoordinasi dengan Kementerian PANRB untuk memastikan semua guru tidak lagi berstatus non-ASN. "Jadi karena sekarang ini tidak boleh ada non-ASN, tentu ke depan itu seleksinya adalah ASN. Nah ASN-nya itu apakah PNS? Jadi saya sekarang belum bisa menjawab, apakah PPPK? Ini kan lagi digodok ya," tutur Nunuk dalam keterangan persnya, Senin (11/5/2026).
Nunuk menegaskan bahwa tidak akan ada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal terhadap guru-guru non-ASN yang sudah terdata dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Mereka akan diproses dan diseleksi menjadi ASN. "Beliau (Menteri PANRB) menyampaikan ya, tidak akan ada PHK massal karena pemerintah sedang merumuskan pemenuhan kebutuhan guru ke depan seperti apa," tegas Nunuk.
Namun, untuk status apakah menjadi PPPK atau PNS, Nunuk belum bisa menjawabnya.
Ia mengakui bahwa batasan usia menjadi salah satu pertimbangan utama. "Karena kan bisa jadi kalau PNS itu ada batasan umur, sementara kita sebenarnya kalau proyeksi kita karena kita sudah mengangkat PPPK dari 2021 dan itu afirmasi semua itu harusnya yang umurnya di atas 35 kan sudah terangkut," ungkap Nunuk.
Pemerintah juga masih mempertimbangkan skema pengangkatan yang tepat karena belum menetapkan apakah akan menggunakan jalur PNS atau PPPK untuk para guru yang telah lama mengabdi.
PB PGRI: Hanya Ada Satu Status ASN, Yaitu PNS
Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) juga angkat bicara terkait polemik ini.
Pengurus Besar (PB) PGRI secara konsisten menginginkan agar hanya ada satu status Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia, yakni PNS.
"Sebenarnya di dalam kerangka besar kami, PB PGRI menginginkan hanya ada ASN dalam hal ini PNS, tidak ada yang lain. Jadi, kami akan mendorong PPPK dan Paruh Waktu untuk diangkat PNS," kata Unifah dalam keterangannya, Kamis (21/5/2026).
Pernyataan ini semakin memperkuat posisi bahwa seluruh elemen, baik dari legislatif maupun organisasi profesi, menginginkan adanya simplifikasi status kepegawaian untuk memberikan keadilan dan kepastian karier bagi para abdi negara.