Implementasi di Tahun 2026
Memasuki tahun 2026, aturan ini menjadi pijakan utama bagi Badan Kepegawaian Negara (BKN) dalam memproses administrasi pemberhentian PNS.
Tidak ada lagi tumpang tindih aturan, karena UU Nomor 20 Tahun 2023 ini mencabut aturan sebelumnya yang tidak sejalan.
Penting untuk dicatat bahwa pemberhentian karena mencapai usia pensiun ini dikategorikan sebagai pemberhentian dengan hormat.
Artinya, PNS yang bersangkutan tetap berhak mendapatkan hak-hak purnatugas sesuai dengan mekanisme jaminan pensiun dan jaminan hari tua yang diatur dalam undang-undang.
Catatan Penting: "Pemberhentian tidak atas permintaan sendiri bagi Pegawai ASN dilakukan apabila mencapai batas usia pensiun jabatan," kutip bunyi pasal dalam UU ASN tersebut. Hal ini menegaskan bahwa masa pengabdian telah selesai secara otomatis sesuai regulasi yang berlaku.
Dengan adanya kejelasan ini, para PNS diharapkan dapat mempersiapkan masa purnatugas dengan lebih baik, sementara instansi terkait dapat melakukan pemetaan sumber daya manusia (SDM) dan regenerasi jabatan secara lebih terukur.
Sumber: Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).
