Batas usianya adalah sebagai berikut:
- Usia 60 Tahun: Berlaku bagi Pejabat Pimpinan Tinggi Utama, Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, dan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama.
- Usia 58 Tahun: Berlaku bagi Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas.
2. Jabatan Non-Manajerial
Untuk posisi yang tidak termasuk dalam unsur pimpinan atau manajerial, aturan usia pensiunnya adalah:
- Pejabat Pelaksana:
Secara tegas ditetapkan akan diberhentikan pada usia 58 tahun.
- Pejabat Fungsional:
Batas usia pensiun mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang spesifik mengatur bidang fungsional tersebut (misalnya untuk guru, dosen, atau peneliti yang memiliki aturan khusus).
