Berita

Resmi Diteken! Cek Batas Usia Pensiun PNS Tahun 2026 Menurut UU ASN Terbaru, Jabatan Ini Berhenti di Umur 58

Admin Utama 0 3 menit Hal 2/3
Resmi Diteken! Cek Batas Usia Pensiun PNS Tahun 2026 Menurut UU ASN Terbaru, Jabatan Ini Berhenti di Umur 58

Batas usianya adalah sebagai berikut:

- Usia 60 Tahun: Berlaku bagi Pejabat Pimpinan Tinggi Utama, Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, dan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama.

- Usia 58 Tahun: Berlaku bagi Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas.

2. Jabatan Non-Manajerial

Untuk posisi yang tidak termasuk dalam unsur pimpinan atau manajerial, aturan usia pensiunnya adalah:

- Pejabat Pelaksana:

Secara tegas ditetapkan akan diberhentikan pada usia 58 tahun.

- Pejabat Fungsional:

Batas usia pensiun mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang spesifik mengatur bidang fungsional tersebut (misalnya untuk guru, dosen, atau peneliti yang memiliki aturan khusus).

Bagikan

Komentar

0/500

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Terkait