2. Batas Usia: Maksimal 59 tahun untuk pelamar Guru (Pendidik) dan maksimal 57 tahun untuk Tenaga Kependidikan per 1 Januari 2026.
3. Kualifikasi Pendidikan: Minimal lulusan S1 atau D4 yang linear dengan mata pelajaran yang dilamar. Ijazah harus terakreditasi dan terdaftar di PDDIKTI.
4. Kesehatan: Sehat jasmani dan rohani, serta bebas narkoba (surat keterangan diserahkan setelah dinyatakan lulus).
5. Integritas: Tidak pernah dipidana penjara dan tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik.
Dokumen yang wajib diunggah (Format Digital):
- Scan asli KTP dan Kartu Keluarga (KK).
- Scan asli Ijazah dan Transkrip Nilai.
- Pas foto terbaru latar belakang merah.
