Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi DKI Jakarta resmi membuka seleksi Tenaga Kontrak Kerja Individu (KKI) untuk formasi guru dan tenaga kependidikan tahun anggaran 2026.
Program ini menjadi peluang emas bagi para pendidik non-ASN untuk mengabdi di sekolah negeri dengan standar kesejahteraan yang lebih terjamin.
Berdasarkan Pengumuman Nomor 006/PTK/2026, proses rekrutmen ini dilakukan secara transparan melalui sistem daring.
Bagi Anda yang sedang mengikuti atau berencana mendaftar di periode ini, berikut adalah ulasan lengkap mengenai besaran gaji, jadwal seleksi, hingga persyaratan yang harus dipenuhi.
Estimasi Gaji Guru KKI 2026: Mengacu pada UMP Jakarta
Salah satu daya tarik utama menjadi guru KKI di lingkungan Pemprov DKI Jakarta adalah skema pengupahannya.
Berbeda dengan guru honorer murni yang sering kali mendapatkan upah di bawah standar, tenaga KKI mendapatkan imbal jasa yang jauh lebih layak.
Sesuai dengan kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, gaji tenaga KKI disesuaikan dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta yang berlaku.
Untuk tahun 2026, besaran gaji pokok diperkirakan berada di kisaran Rp5,3 juta hingga Rp5,5 juta per bulan (menyesuaikan dengan kenaikan UMP tahunan).
