Pemerintah kabupaten dan kota memiliki peran penting dalam pembinaan dan pengawasan desa.
Oleh karena itu, kepala daerah diharapkan segera menyesuaikan kebijakan daerah, termasuk peraturan daerah yang berkaitan dengan pemerintahan desa, agar selaras dengan ketentuan terbaru dalam UU Desa.
Selain itu, pemerintah daerah juga diminta memperkuat koordinasi dengan pemerintah desa agar implementasi regulasi baru dapat berjalan efektif dan tidak menimbulkan kebingungan di tingkat desa.
Momentum Penguatan Pemerintahan Desa
Revisi UU Desa melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 membawa sejumlah perubahan penting, di antaranya perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi delapan tahun serta berbagai penguatan terhadap sistem pemerintahan desa.
Karena itu, terbitnya PP turunan UU Desa diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat tata kelola pemerintahan desa, meningkatkan kesejahteraan aparatur desa, serta mempercepat pembangunan di wilayah pedesaan.
Dengan adanya regulasi yang lebih jelas dan komprehensif, pemerintah berharap desa dapat semakin berperan sebagai motor penggerak pembangunan nasional dari tingkat paling bawah. ***
