Berita

PP Turunan UU Desa Segera Terbit, Siltap Perangkat Desa dan Kewenangan Desa Bakal Diperjelas

Admin Utama 0 3 menit Hal 1/3
PP Turunan UU Desa Segera Terbit, Siltap Perangkat Desa dan Kewenangan Desa Bakal Diperjelas

Pemerintah pusat dikabarkan segera menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, yang merupakan perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014.

Regulasi ini dinilai penting karena akan menjadi pedoman teknis bagi pemerintah daerah dan pemerintah desa dalam menjalankan berbagai ketentuan baru dalam undang-undang tersebut.

Aturan turunan ini sangat dinantikan oleh pemerintah desa di seluruh Indonesia, karena akan memperjelas sejumlah isu krusial seperti penghasilan tetap (Siltap) perangkat desa, kewenangan desa, mekanisme tata kelola pemerintahan desa, hingga hubungan koordinasi antara desa dan pemerintah daerah.

PP Turunan UU Desa Dinilai Mendesak

Sejumlah pihak menilai bahwa keberadaan peraturan pelaksana sangat penting agar implementasi UU Desa berjalan efektif di lapangan.

Hingga kini, berbagai ketentuan dalam undang-undang tersebut masih menunggu aturan teknis melalui Peraturan Pemerintah.

Beberapa legislator dan organisasi desa bahkan mendesak pemerintah untuk segera menerbitkan regulasi tersebut guna memberikan kepastian hukum bagi pemerintah desa.

Aturan pelaksana diperlukan agar berbagai kebijakan baru dalam UU Desa dapat segera diimplementasikan secara seragam di seluruh daerah.

Selain itu, pemerintah daerah juga membutuhkan kejelasan regulasi untuk melakukan penyesuaian kebijakan daerah, termasuk dalam penyusunan peraturan daerah maupun kebijakan pembinaan desa.

Bagikan

Komentar

0/500

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Terkait