Berita

PP Turunan UU Desa Segera Terbit, Siltap Perangkat Desa dan Kewenangan Desa Bakal Diperjelas

Admin Utama 0 3 menit Hal 2/3
PP Turunan UU Desa Segera Terbit, Siltap Perangkat Desa dan Kewenangan Desa Bakal Diperjelas

Siltap Perangkat Desa Jadi Sorotan

Salah satu poin penting yang diperkirakan akan diatur dalam PP turunan UU Desa adalah terkait penghasilan tetap (Siltap) kepala desa dan perangkat desa.

Dalam pembahasan regulasi tersebut, pemerintah berupaya memperjelas mekanisme penyaluran Siltap agar lebih terjamin dan tidak lagi menimbulkan perbedaan penerapan di berbagai daerah.

Bahkan muncul wacana agar sistem penyaluran dana, termasuk penghasilan tetap aparatur desa, memiliki skema yang lebih jelas dan transparan.

Kebijakan ini dipandang sebagai bentuk pengakuan negara terhadap peran strategis pemerintah desa dalam pembangunan nasional, sekaligus upaya meningkatkan kesejahteraan aparatur desa yang selama ini menjadi ujung tombak pelayanan masyarakat.

Penguatan Kewenangan Desa

Selain soal Siltap, PP turunan UU Desa juga diharapkan memberikan penegasan terhadap kewenangan desa.

UU Nomor 3 Tahun 2024 sendiri dirancang untuk memperkuat posisi desa dalam sistem pemerintahan nasional serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa melalui penguatan tata kelola pemerintahan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat.

Melalui aturan pelaksana yang lebih rinci, desa diharapkan memiliki pedoman yang jelas dalam menjalankan kewenangan lokal berskala desa, pengelolaan keuangan desa, hingga pelaksanaan program pembangunan yang berbasis kebutuhan masyarakat.

Pesan untuk Kepala Daerah

Seiring dengan rencana terbitnya PP turunan UU Desa, pemerintah daerah juga diingatkan untuk bersiap melakukan penyesuaian kebijakan dan regulasi di tingkat daerah.

Bagikan

Komentar

0/500

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Terkait