Golongan III
IIIa: Rp1.748.100 – Rp3.558.800 IIIb: Rp1.748.100 – Rp3.709.200 IIIc: Rp1.748.100 – Rp3.866.100 IIId: Rp1.748.100 – Rp4.029.600
Golongan IV
IVa: Rp1.748.100 – Rp4.200.000 IVb: Rp1.748.100 – Rp4.377.800 IVc: Rp1.748.100 – Rp4.562.900 IVd: Rp1.748.100 – Rp4.755.900 IVe: Rp1.748.100 – Rp4.957.100
Klarifikasi Resmi dari Taspen
Melalui akun Instagram resminya, PT Taspen menegaskan bahwa pencairan gaji pensiunan periode Oktober 2025 tidak akan terganggu dan tetap mengacu pada aturan lama.
“Halo Sobat TASPEN, saat ini tidak ada regulasi resmi dari pemerintah terkait kenaikan gaji maupun tunjangan pensiun,” tulis Taspen, sebagaimana dikutip dari laman resmi.
Meski Perpres 79/2025 menyebutkan program quick wins yang menyasar sektor ASN, implementasi kebijakan tersebut belum dijadwalkan secara pasti.
Oleh karena itu, para pensiunan diimbau untuk terus mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024 dalam merencanakan keuangannya.
Dampak Kenaikan 12% bagi Pensiunan
Kenaikan 12% yang telah diberlakukan sejak 2024 ini memberikan dampak signifikan terhadap kesejahteraan pensiunan.
Selain gaji pokok, pensiunan juga berhak menerima tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tambahan pendapatan lainnya.
