Berita

PP Nomor 8 Tahun 2024 Berlaku, Gaji Pensiunan PNS 2025 Naik 12% – Ini Tabel Lengkapnya

Admin Utama 0 3 menit Hal 1/3
PP Nomor 8 Tahun 2024 Berlaku, Gaji Pensiunan PNS 2025 Naik 12% – Ini Tabel Lengkapnya

Jakarta – Kabar menggembirakan datang bagi para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia.

PT Taspen selaku pengelola dana pensiun ASN memastikan bahwa pencairan gaji pensiunan untuk periode Oktober 2025 akan dilakukan tepat waktu, yakni pada 1 Oktober 2025.

Lebih penting lagi, besaran gaji yang diterima pensiunan tetap mengalami kenaikan 12% sesuai ketetapan dalam PP Nomor 8 Tahun 2024.

Meski beberapa waktu terakhir beredar isu kenaikan tambahan pasca-terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025, Tasmen secara resmi menyatakan bahwa hingga kini belum ada regulasi pelaksanaan baru terkait kenaikan gaji maupun tunjangan pensiun.

Dengan demikian, kebijakan yang berlaku tetap merujuk pada PP Nomor 8 Tahun 2024.

Rincian Gaji Pensiunan PNS 2025 per Golongan

Berdasarkan PP Nomor 8 Tahun 2024, gaji pensiunan PNS dibedakan menurut golongan kepegawaian dengan rincian sebagai berikut:

Golongan I

Ia: Rp1.748.100 – Rp1.962.200 Ib: Rp1.748.100 – Rp2.077.300 Ic: Rp1.748.100 – Rp2.165.200 Id: Rp1.748.100 – Rp2.256.700

Golongan II

IIa: Rp1.748.100 – Rp2.833.900 IIb: Rp1.748.100 – Rp2.953.800 IIc: Rp1.748.100 – Rp3.078.700 IId: Rp1.748.100 – Rp3.208.800

Bagikan

Komentar

0/500

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Terkait