Berita

PP Nomor 8 Tahun 2024 Berlaku, Gaji Pensiunan PNS 2025 Naik 12% – Ini Tabel Lengkapnya

Diperbarui 0 3 mnt baca 498 kata 3 halaman
PP Nomor 8 Tahun 2024 Berlaku, Gaji Pensiunan PNS 2025 Naik 12% – Ini Tabel Lengkapnya

Jakarta – Kabar menggembirakan datang bagi para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia.

PT Taspen selaku pengelola dana pensiun ASN memastikan bahwa pencairan gaji pensiunan untuk periode Oktober 2025 akan dilakukan tepat waktu, yakni pada 1 Oktober 2025.

Lebih penting lagi, besaran gaji yang diterima pensiunan tetap mengalami kenaikan 12% sesuai ketetapan dalam PP Nomor 8 Tahun 2024.

Meski beberapa waktu terakhir beredar isu kenaikan tambahan pasca-terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025, Tasmen secara resmi menyatakan bahwa hingga kini belum ada regulasi pelaksanaan baru terkait kenaikan gaji maupun tunjangan pensiun.

Dengan demikian, kebijakan yang berlaku tetap merujuk pada PP Nomor 8 Tahun 2024.

Rincian Gaji Pensiunan PNS 2025 per Golongan

Berdasarkan PP Nomor 8 Tahun 2024, gaji pensiunan PNS dibedakan menurut golongan kepegawaian dengan rincian sebagai berikut:

Golongan I

Ia: Rp1.748.100 – Rp1.962.200 Ib: Rp1.748.100 – Rp2.077.300 Ic: Rp1.748.100 – Rp2.165.200 Id: Rp1.748.100 – Rp2.256.700

Golongan II

IIa: Rp1.748.100 – Rp2.833.900 IIb: Rp1.748.100 – Rp2.953.800 IIc: Rp1.748.100 – Rp3.078.700 IId: Rp1.748.100 – Rp3.208.800

Golongan III

IIIa: Rp1.748.100 – Rp3.558.800 IIIb: Rp1.748.100 – Rp3.709.200 IIIc: Rp1.748.100 – Rp3.866.100 IIId: Rp1.748.100 – Rp4.029.600

Golongan IV

IVa: Rp1.748.100 – Rp4.200.000 IVb: Rp1.748.100 – Rp4.377.800 IVc: Rp1.748.100 – Rp4.562.900 IVd: Rp1.748.100 – Rp4.755.900 IVe: Rp1.748.100 – Rp4.957.100

Klarifikasi Resmi dari Taspen

Melalui akun Instagram resminya, PT Taspen menegaskan bahwa pencairan gaji pensiunan periode Oktober 2025 tidak akan terganggu dan tetap mengacu pada aturan lama.

“Halo Sobat TASPEN, saat ini tidak ada regulasi resmi dari pemerintah terkait kenaikan gaji maupun tunjangan pensiun,” tulis Taspen, sebagaimana dikutip dari laman resmi.

Meski Perpres 79/2025 menyebutkan program quick wins yang menyasar sektor ASN, implementasi kebijakan tersebut belum dijadwalkan secara pasti.

Oleh karena itu, para pensiunan diimbau untuk terus mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024 dalam merencanakan keuangannya.

Dampak Kenaikan 12% bagi Pensiunan

Kenaikan 12% yang telah diberlakukan sejak 2024 ini memberikan dampak signifikan terhadap kesejahteraan pensiunan.

Selain gaji pokok, pensiunan juga berhak menerima tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tambahan pendapatan lainnya.

Semua komponen tersebut bersifat bersih (tanpa potongan iuran), meskipun masih dikenakan Pajak Penghasilan (PPh).

Proses pencairan dilakukan secara otomatis oleh Taspen ke rekening masing-masing pensiunan tanpa perlu pengajuan tambahan.

Transparansi ini memudahkan para pensiunan untuk mengakses haknya secara tepat waktu.

Kebijakan pemerintah dalam menetapkan kenaikan gaji pensiunan sebesar 12% sejak 2024, serta kepastian pencairan oleh Taspen, menjadi bukti komitmen untuk terus meningkatkan kesejahteraan para abdi negara yang telah purna tugas.

Meski belum ada kenaikan baru di 2025, kepastian ini sudah cukup menjadi angin segar bagi para pensiunan dalam merencanakan masa depan finansial mereka.

Para pensiunan diimbau untuk selalu memantau informasi resmi dari Taspen dan pemerintah, serta bijak dalam mengelola keuangan pensiun guna menjaga stabilitas hidup di masa tua.

***

Berita Terkait