"Halo Sobat TASPEN, saat ini tidak ada regulasi resmi dari pemerintah terkait kenaikan gaji maupun tunjangan pensiun," tulis PT Taspen melalui akun Instagram resminya.
Hingga saat ini, PT Taspen menyatakan belum menerima surat edaran atau regulasi teknis terkait pelaksanaan kenaikan gaji pensiun, termasuk untuk periode akhir tahun 2025.
Pembayaran pensiun untuk bulan Oktober 2025 tetap merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.
"Dalam regulasi tersebut, sudah diterapkan kenaikan gaji pensiun sebesar 12 persen sejak tahun 2024, dan itulah yang masih menjadi dasar pembayaran hingga saat ini. Dengan kata lain, belum ada penambahan atau penyesuaian baru untuk gaji pensiunan di tahun 2025 selain yang sudah berlaku dari tahun sebelumnya," jelas Taspen.
Tidak Ada Kenaikan Gaji ASN Tahun 2026
Sementara itu, untuk tahun anggaran 2026, pemerintah memastikan belum ada rencana untuk menaikkan gaji ASN.
Hal ini disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati usai Presiden Prabowo menyampaikan pidato nota keuangan pada 15 Agustus 2025.
"Untuk gaji (kenaikan gaji PNS 2026), kita juga akan melihat pada fiscal space untuk tahun 2026 yang mayoritas diisi untuk program-program prioritas nasional," kata Sri Mulyani di Kantor Ditjen Pajak, Jakarta.
Dalam pidato nota keuangan tersebut, Presiden Prabowo memang tidak menyebutkan tentang rencana kenaikan gaji ASN untuk tahun 2026.
