JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 yang mengatur kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai Oktober 2025.
Namun, PT Taspen selaku pengelola dana pensiun memastikan belum ada kenaikan gaji untuk para pensiunan meskipun Perpres tersebut telah disahkan.
Kebijakan kenaikan gaji ASN ini tertuang dalam poin 6 halaman 3 lampiran Perpres 79 Tahun 2025 yang menyebutkan: "Menaikkan gaji ASN (terutama guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh), TNI/Polri, dan pejabat negara."
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, kenaikan gaji ASN akan berlaku mulai Oktober 2025 dengan persentase yang bervariasi sesuai golongan.
Golongan I dan II akan mendapatkan kenaikan sebesar 8%, golongan III sebesar 10%, dan golongan IV mendapatkan kenaikan tertinggi yaitu 12%.
"Kenaikan gaji tersebut akan berlaku mulai Oktober 2025. Meski begitu, pencairannya baru akan dilakukan pada November 2025. Para penerima akan mendapatkan pembayaran dengan sistem rapel, yang mencakup akumulasi kenaikan gaji untuk bulan Oktober dan November," demikian dilansir dari RRI, seperti dikutip Detik.com.
Namun, berbeda dengan ASN aktif, nasib para pensiunan belum mendapatkan kepastian kenaikan gaji.
PT Taspen dalam klarifikasi resminya melalui akun Instagram @taspen menyatakan bahwa sampai saat ini belum ada kebijakan terbaru dari pemerintah mengenai kenaikan gaji pensiunan PNS, TNI, maupun Polri.
