Berita

Penerima PKH dan BPNT Wajib Tahu, Mulai 2026 Masa Kepesertaan Bansos Dibatasi Hanya 5 Tahun Saja, Ini Alasannya

Admin Utama 0 4 menit Hal 2/4
Penerima PKH dan BPNT Wajib Tahu, Mulai 2026 Masa Kepesertaan Bansos Dibatasi Hanya 5 Tahun Saja, Ini Alasannya

Mulai Desember ini, orang tua dapat menginformasikan kepada guru bahwa anaknya berpotensi menjadi calon penerima PIP TK 2026.

Proses pendaftaran dilakukan melalui sekolah dengan menunjukkan bukti bahwa orang tua terdaftar sebagai penerima PKH/BPNT.

2. Aturan Baru: Penerima Bansos Reguler Maksimal 5 Tahun, Kecuali Lansia dan Disabilitas

Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) secara resmi akan menerapkan aturan baru mulai 2026: penerima bansos reguler seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) hanya dapat menerima bantuan maksimal selama 5 tahun.

Kebijakan ini dirancang agar penerima bisa beralih ke program pemberdayaan dan mandiri secara ekonomi.

Apa Itu Graduasi Mandiri? Setelah 5 tahun, penerima bansos akan dievaluasi. Ada dua opsi: - Graduasi mandiri: Bagi yang dinilai sudah mampu secara ekonomi, akan dihentikan bansosnya. - Alihkan ke program pemberdayaan: Bagi yang masih membutuhkan dukungan, akan dialihkan ke program pelatihan usaha atau bantuan modal usaha.

Pengecualian

Aturan 5 tahun ini tidak berlaku bagi penerima bansos yang memiliki komponen kesejahteraan sosial seperti lansia atau penyandang disabilitas.

Mereka dapat terus menerima bansos tanpa batasan waktu.

3. Nasib Bansos Beras dan Minyak Goreng di 2026: Masih Ada atau Tidak?

Banyak masyarakat bertanya, apakah bantuan sosial penebalan seperti beras dan minyak goreng akan kembali disalurkan pada 2026?

Bagikan

Komentar

0/500

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Terkait