Berita

Penerima PKH dan BPNT Wajib Tahu, Mulai 2026 Masa Kepesertaan Bansos Dibatasi Hanya 5 Tahun Saja, Ini Alasannya

Admin Utama 0 4 menit Hal 1/4
Penerima PKH dan BPNT Wajib Tahu, Mulai 2026 Masa Kepesertaan Bansos Dibatasi Hanya 5 Tahun Saja, Ini Alasannya

Nah, di artikel kali ini, kami akan membahas terkait empat berita penting untuk semua penerima bantuan sosial (bansos).

Beberapa hal ini perlu Bapak Ibu ketahui karena akan mulai berlaku atau berdampak pada tahun 2026 mendatang.

Oleh sebab itu, pastikan simak artikel ini sampai selesai agar tidak ketinggalan informasi terupdate.

1. Mulai 2026, PIP Akan Jangkau Murid TK: Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Kabar gembira bagi Bapak Ibu yang memiliki anak usia Taman Kanak-Kanak (TK).

Mulai tahun 2026, pemerintah secara resmi akan memperluas jangkauan Program Indonesia Pintar (PIP) hingga ke jenjang TK.

Kebijakan ini merupakan bagian dari program Wajib Belajar 13 Tahun yang akan diimplementasikan pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.

Besaran Bantuan dan Syarat Penerima

- Setiap murid TK yang ditetapkan sebagai penerima akan mendapatkan bantuan sebesar Rp450.000 per tahun, yang akan disalurkan dalam tiga termin. - Syarat utama: Anak TK harus sudah terdaftar di Dapodik (Data Pokok Pendidikan) dan orang tuanya merupakan penerima bansos reguler seperti PKH atau BPNT, sehingga datanya sudah tercatat di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial).

Cara Mendaftar

Bagi Bapak Ibu yang memenuhi syarat, segera laporkan ke pihak sekolah masing-masing.

Bagikan

Komentar

0/500

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Terkait