Menurut admin DBL, pembagian jam yang valid seharusnya merata.
"Pembagiannya yang benar seperti ini. Guru pertama 18 jam ditambah guru wali ditambah 4 jam tugas tambahan lain yang ekivalen misalnya wali kelas. Guru 2 dan guru 3 juga sama. Jadi tidak ada yang monopoli 24 JP langsung tapi dibagi rata 18 JP," jelas admin DBL.
Admin DBL menambahkan, "Kalau kasusnya sama ya, dibagi rata 18 JP ditambah guru wali. Guru wali kan itu 2 JP berarti 20. Nah, tinggal butuh 4 jam dari tugas tambahan lain termasuk wali kelas dan sebagainya. Nah, maka jadilah 24 JP. Semua guru dapat 24 JP. Semuanya valid."
Realisasi Tunjangan Profesi Guru Capai 50 Persen
Berdasarkan data Kementerian Keuangan, pada Tahap I Tunjangan Profesi Guru sudah disalurkan ke sebanyak 1,438 juta guru di 544 daerah dengan anggaran mencapai Rp 16,70 triliun.
Sementara untuk tahap II sudah tersalurkan sebanyak Rp 16,57 triliun untuk 1,437 juta guru di 544 daerah.
"Jadi, kita rasa untuk tahap I, tahap II ini telah on track, dan dengan demikian maka kita bisa lanjutkan terus ke depan," lanjut Suahasil.
Dengan mekanisme baru tersebut, Suahasil memastikan para guru akan menerima tunjangan secara langsung tanpa perantara.
Hal ini diyakini dapat mempercepat distribusi sekaligus meminimalkan hambatan dalam pencairan.
