Berita

Pemerintah Salurkan Rp33,3 Triliun Tunjangan Profesi Guru, Ini Aturan Pembagian Jam Mengajar yang Valid

Admin Utama 0 4 menit Hal 1/4
Pemerintah Salurkan Rp33,3 Triliun Tunjangan Profesi Guru, Ini Aturan Pembagian Jam Mengajar yang Valid

JAKARTA - Pemerintah telah menyalurkan tunjangan profesi guru (TPG) langsung dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) ke rekening para guru Aparatur Sipil Negara (ASN).

Hingga 31 Agustus 2025, tercatat sudah disalurkan senilai Rp 33,3 triliun dari total alokasi mencapai Rp 66,9 triliun.

Sementara itu, admin Data Pokok Pendidikan (DBL) memberikan panduan tentang pembagian jam mengajar yang valid untuk guru PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, penyaluran langsung ini bertujuan memastikan TPG diterima tepat waktu dan tepat jumlah.

"Mulai 2025 dilakukan penyaluran tunjangan profesi guru langsung dari APBN ke rekening guru. Ini tahun pertama kita melakukan di 2025 dan realisasi sampai dengan Agustus, kita lihat bahwa ini sudah 50 persen pencairan tahap I, tahap II, 33,3 triliun adalah sekitar 50 persen dari total TPG yang dialokasikan Rp 66,9 triliun," ujar Suahasil dalam konferensi pers APBN KiTA di Jakarta, Senin (22/9).

Pembagian Jam Mengajar yang Valid untuk Guru PNS dan P3K

Terpisah, admin DBL memberikan panduan tentang pembagian jam mengajar yang valid untuk guru PNS dan P3K.

Hal ini merespons pertanyaan dari seorang guru tentang validitas pembagian jam mengajar di sekolahnya yang memiliki tiga guru PJOK dengan jumlah rombel 18.

Dalam kasus tersebut, satu guru PNS mengambil 24 jam pelajaran (JP) tatap muka penuh, sementara dua guru P3K masing-masing hanya mendapat 15 JP ditambah tugas sebagai guru wali dan piket.

Bagikan

Komentar

0/500

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Terkait