Berita

Pembentukan Lembaga Adat Desa (LAD) dan Dasar Hukumnya

Admin Utama 0 4 menit Hal 5/5
Pembentukan Lembaga Adat Desa (LAD) dan Dasar Hukumnya
  • Peraturan daerah atau peraturan bupati/wali kota yang mengatur teknis pembentukan lembaga adat di daerah.

  • Peraturan Desa yang menetapkan struktur dan kepengurusan lembaga adat di tingkat desa.

  • Regulasi tersebut memberikan legitimasi hukum terhadap keberadaan lembaga adat sehingga dapat berfungsi sebagai mitra resmi pemerintah desa dalam menjalankan pembangunan dan pelayanan masyarakat.

    Peran Strategis Lembaga Adat Desa di Era Modern

    Di tengah arus modernisasi dan globalisasi, peran Lembaga Adat Desa menjadi semakin penting dalam menjaga identitas budaya masyarakat lokal.

    Lembaga ini berfungsi sebagai penjaga nilai tradisi sekaligus sebagai penguat kohesi sosial di tengah perubahan sosial yang cepat.

    Dengan dukungan regulasi pemerintah serta partisipasi masyarakat, keberadaan LAD diharapkan mampu menjadi motor penggerak pelestarian budaya sekaligus menjadi mitra strategis pemerintah desa dalam mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan berbasis kearifan lokal.

    Pembentukan Lembaga Adat Desa bukan sekadar formalitas kelembagaan, tetapi juga merupakan langkah nyata dalam menjaga warisan budaya bangsa agar tetap hidup dan relevan bagi generasi masa depan. ***

    Bagikan

    Komentar

    0/500

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

    Berita Terkait