Berita

Pembentukan Lembaga Adat Desa (LAD) dan Dasar Hukumnya

Admin Utama 0 4 menit Hal 4/5
Pembentukan Lembaga Adat Desa (LAD) dan Dasar Hukumnya
  • Memiliki kepengurusan yang jelas dan tetap.

  • Memiliki sekretariat yang permanen.

  • Tidak berafiliasi dengan partai politik.

  • Ketentuan lebih lanjut mengenai struktur, jenis lembaga, dan kepengurusan biasanya diatur melalui Peraturan Desa (Perdes) yang disusun bersama antara pemerintah desa dan masyarakat.

    Dasar Hukum Pembentukan Lembaga Adat Desa

    Pembentukan Lembaga Adat Desa memiliki landasan hukum yang kuat dalam sistem peraturan perundang-undangan di Indonesia. Beberapa regulasi yang menjadi dasar pembentukan LAD antara lain:

      • Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

      • Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Desa.

      • Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa.

    Bagikan

    Komentar

    0/500

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

    Berita Terkait