Berita

Pembentukan Lembaga Adat Desa (LAD) dan Dasar Hukumnya

Admin Utama 0 4 menit Hal 3/5
Pembentukan Lembaga Adat Desa (LAD) dan Dasar Hukumnya
  • Menjaga ketentraman dan ketertiban masyarakat melalui nilai-nilai adat.

  • Mendukung kegiatan sosial, budaya, pendidikan, serta pelestarian lingkungan berbasis kearifan lokal.

  • Dengan fungsi tersebut, LAD menjadi bagian penting dalam sistem sosial masyarakat desa karena mampu menjembatani nilai tradisional dengan sistem pemerintahan modern.

    Persyaratan Pembentukan Lembaga Adat Desa

    Pembentukan Lembaga Adat Desa harus memenuhi beberapa persyaratan agar dapat berjalan secara efektif dan sesuai dengan ketentuan hukum. Beberapa syarat tersebut antara lain:

      • Berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

      • Mengembangkan nilai adat yang tidak bertentangan dengan hak asasi manusia.

      • Berkedudukan di desa setempat.

      • Keberadaannya dibutuhkan oleh masyarakat desa.

    Bagikan

    Komentar

    0/500

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

    Berita Terkait