Kriteria dan Kelayakan Usulan
Salah satu hal yang menjadi fokus perdebatan adalah apakah Bolmong Raya memenuhi kriteria formal sebagai calon provinsi baru. Menurut kajian awal yang beredar:
-
Secara administratif, wilayah yang diajukan terdiri dari lima kabupaten/kota, yaitu Kabupaten Bolaang Mongondow, Bolaang Mongondow Timur, Bolaang Mongondow Selatan, Bolaang Mongondow Utara, dan Kota Kotamobagu. Jumlah ini sesuai dengan syarat minimal pembentukan provinsi baru di Indonesia.
-
Jumlah penduduk di kawasan ini diperkirakan lebih dari 630 ribu jiwa, dan luas wilayah mencapai lebih dari 7.500 km², menunjukkan potensi demografis dan geografis yang memadai.
Namun, syarat administratif hanya salah satu unsur.
Pemerintah pusat juga mempertimbangkan kesiapan ekonomi daerah, kapasitas fiskal, infrastruktur, layanan publik, serta dampaknya terhadap APBD provinsi induk dan stabilitas nasional.
Tantangan Utama di Balik Usulan Provinsi Baru
Meski telah melalui berbagai kajian awal dan mendapatkan dukungan dari DPRD serta beberapa tokoh lokal, Bolmong Raya menghadapi sejumlah tantangan signifikan:
-
Moratorium pemekaran wilayah yang diberlakukan Pemerintah RI masih menjadi kendala utama untuk pengajuan resmi. Hingga kini, belum ada sinyal kuat terkait pencabutan kebijakan tersebut.
-
Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara sendiri menekankan agar setiap usulan pemekaran benar-benar matang dan memenuhi seluruh syarat administrasi serta ekonomi, karena pemekaran yang prematur berpotensi memberatkan daerah baru dan menimbulkan beban pada APBD induk.
