Manado, Indonesia — Wacana pembentukan Provinsi Bolaang Mongondow Raya (Bolmong Raya) kembali menjadi sorotan publik dan politisi di awal 2026.
Usulan pemekaran ini merupakan bagian dari dinamika besar dalam penataan daerah Indonesia yang mulai mencuat selepas pandemi, terutama ketika sejumlah kelompok masyarakat menilai pemekaran adalah solusi pemerataan pembangunan dan pelayanan pemerintahan yang lebih efektif.
Asal Usulan dan Sejarah Panjang Aspirasi
Aspirasi untuk membentuk Provinsi Bolmong Raya sejatinya bukan hal baru.
Sejak era awal Reformasi pada tahun 2001–2003, tokoh masyarakat, akademisi, dan birokrat lokal telah mengusulkan pembentukan provinsi baru di kawasan Bolaang Mongondow yang selama ini menjadi bagian dari Provinsi Sulawesi Utara.
Keinginan ini tumbuh di tengah ketimpangan pembangunan dan jarak geografis dari pusat pemerintahan provinsi di Manado yang dinilai cukup jauh dari kawasan pedalaman dan selatan Sulawesi Utara.
Status Terkini di Pemerintah Pusat
Hingga awal 2026, Provinsi Bolmong Raya masih berada pada tahap usulan dan pembahasan awal di tingkat nasional.
Meskipun namanya masuk dalam daftar calon daerah otonomi baru yang dibahas di internal Kementerian Dalam Negeri dan DPR RI, Bolmong Raya belum memiliki status resmi sebagai DOB yang disetujui secara hukum maupun administratif oleh pemerintah pusat.
Proses ini menunggu pelepasan moratorium pemekaran serta kajian intensif terkait kesiapan fiskal, sumber daya manusia, dan infrastruktur publik.
