Namun, model ini dianggap rawan konflik kepentingan karena lembaga yang sama merangkap sebagai pembina dan pengawas.
Dengan lembaga baru, seluruh proses manajemen ASN—termasuk karir, disiplin, dan etika—akan diawasi oleh pihak independen.
Hal ini diharapkan mampu menekan praktik nepotisme, politisasi birokrasi, dan jual-beli jabatan, terutama menjelang Pemilu dan Pilkada.
2. Kesetaraan PNS dan PPPK Kian Ditegakkan
Salah satu isu krusial yang dibahas DPR adalah penjaminan kesetaraan antara PNS dan PPPK.
Meski UU ASN 20/2023 telah menyamakan hakikat keduanya sebagai bagian dari ASN, implementasinya masih belum merata.
Lembaga pengawas baru ini diharapkan memastikan tidak ada diskriminasi dalam pengangkatan, promosi, maupun kesejahteraan antara PNS dan PPPK.
Dengan begitu, karir PPPK bisa lebih terjamin dan tidak lagi bergantung pada masa kontrak semata.
3. Potensi Perubahan Status dan Hak Kepegawaian
Meski belum ada rincian resmi, pembentukan lembaga ini berpeluang membawa perubahan pada status dan hak kepegawaian.
